Bacok Pelajar SMP, 3 Anggota Geng Motor di Cianjur Ditangkap

Bacok Pelajar SMP, 3 Anggota Geng Motor di Cianjur Ditangkap
0 Komentar

sumedangekspres – Tiga orang anggota geng motor yang terlibat aksi pembacokan terhadap seorang remaja, kini berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah golok, atribut kelompok mereka, dan satu unit sepeda motor.

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, selain ketiga tersangka, jajarannya juga mengamankan dua orang anggota geng motor lainnya atas kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga:Menggigit Bayinya hingga Tewas, Ibu di NTB Mengakui Bahwa Tidak Tahu Apa-apaPolrestabes Surabaya Menangkap 3 Anggota Perguruan Silat KarenaTerlibat Aksi Pengeroyokan

“Korban masih di bawah umur, berusia 14 tahun,” kata Doni di mapolres, Rabu (29/6/2022).

Doni menyebutkan, kejadian pembacokan oleh geng motor itu terjadi saat pelaku bersama kelompoknya melakukan konvoi kendaraan di seputaran kota.

Pelaku melihat korban kemudian melakukan penyerangan, pada saat konvoi melintas di jalan Taifur Yusuf.

“Pelaku membacok korban di bagian kepala menggunakan golok yang dibawanya,” ujar dia.

Akibatnya, korban yang berstatus pelajar SMP itu mengalami luka parah, robek di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke rumah sakit saat itu juga.

“Pelaku utamanya FN sebagai eksekutor, sedangkan peran RA yang menakut-nakuti korban, dan YG yang membonceng,” kata Doni.

Doni menegaskan, telah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap aksi-aksi serupa.

Baca Juga:Viral di TikTok, Ustaz Syam Soroti Karyawan Holywings: Menyelamatkan dari Pekerjaan dan Gaji HaramBocah 4,5 Tahun Hilang saat Bermain, Ditemukan Tewas di Kolam Ikan Warga

“Warning untuk komunitas-komunitas motor lainnya atau kelompok manapun yang coba-coba mengganggu kamtibmas, apalagi melakukan teror dan kekerasan, kita akan tindak tegas terukur, tembak di tempat,” ujar Doni.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

0 Komentar