KUA Sumedang Utara Sosialisasikan UU Usia Pernikahan

KUA Sumedang Utara Sosialisasikan UU Usia Pernikahan
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumedang Utara Ecep Anwar SAg MAg. Saat ditemui Sumeks di kantornya. (ACHMAD SOFA – SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Mendukung program Pemerintah dalam penurunan angka anak Stunting yang disebabkan pernikahan dini dan mengurangi tingginya angka perceraian, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara tidak berhenti mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti aturan Undang – undang Usia pernikahan.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumedang Utara H Ecep Anwar SAg MAg menyebutkan, Undang – Undang Nomor 16 tahun 2019 itu selalu di.sosialisasikan

“Kami sampaikan pertama melalui Rapat Dinas Tetap setiap bulan kepada para Amil. Kemudian pada Rapat minggon di kantor Kecamatan disosialisasikan kepada para kepala desa dan intansi se-Kecamatan Sumedang utara yang hadir. Lalu melalui para penyuluh kebetulan di kami ada 2 penyuluh yaitu PAINS dan 11 PAI non PNS yang mana mereka memberikan penyuluhan tentang undang – undang pernikahan secara langsung kepada masyarakat di majelis talim – majelis talim ,” katanya kepada Sumeks, Rabu (29/6).

Baca Juga:KUR Salurkan Modal Usaha Untuk Petani dan Pengusaha UMKMSMP Negeri 1 Sumedang Luluskan 352 Siswa

Ecep Anwar menambahkan, semula untuk Undang – undang usia pernikahan adalah undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berkaitan dengan usia pernikahan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, bilamana kurang dari angka tersebut maka harus ada izin ( dispensasi ) dari Pengadilan Agama.

“Undang-undang itu langsung direvisi oleh undang-undang Nomor 16 tahun 2019, masing masing laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun, jadi bilamana kurang dari 19 tahun harus ada izin (dispensasi ) dari Pengadilan Agama selanjutnya. Kemudian bila usia calon pengantin itu antara 19 dan kurang dari 21 tahun harus ada surat izin orang tua, bilamana lebih dari 21 tahun itu tidak perlu ada surat izin orang tua,” katanya.

Selain itu, Kepala KUA Kecamatan Sumedang Utara menghimbau bilamana akan melaksanakan akad pernikahan maka harus menempuh prosedur persyaratan-persyaratan tersebut.

“Kemudian yang tidak kalah pentingnya persiapan ilmunya, persiapan ilmu ini bagaimana kewajiban suami kewajiban istri ilmu dalam berumah tangga, jangan sampai ketika melangsungkan akan pernikahan kesiapan ilmu belum memadai sehingga banyak terjadi perceraian rumah tangga, yang ketiga untuk melaksanakan pernikahan tentunya ada izin dan restu dari orang tua, memang mayoritas untuk hal ini umumnya sudah ditempuh tetapi ada sebagian orang dimana orang tuanya tidak mengetahui anaknya menikah, ataupun ketika hajatan pernikahan orang tuanya tidak hadir padahal ada, padahal namanya izin atau Restu bahkan doa orang tua itu sangat penting sekali bagi keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga sang pengantin kedepanya ,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar