KUR Salurkan Modal Usaha Untuk Petani dan Pengusaha UMKM

KUR Salurkan Modal Usaha Untuk Petani dan Pengusaha UMKM
KUR Salurkan Modal Usaha Untuk Petani dan Pengusaha UMKM (ilustrasi/nett)
0 Komentar

sumedangekspres – Bank BJB adalah salah satu bank yang oleh pemerintah telah diberi kewenangan untuk menyalurkan dana dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR sendiri adalah salah satu program pemerintah berupa pembiayaan modal usaha untuk petani dan pengusaha UMKM baik perorangan maupun perusahaan. Kredit ini dapat digunakan sebagai modal kerja maupun sebagai dana investasi.

Inilah kirteria Kredit KUR:

1. Petani atau pelaku UMKM berusia lebih dari atau sama dengan 21 tahun atau telah berkeluarga yang memiliki usaha sekurang kurangnya telah berjalan selama 12 bulan.

2. Petani atau pelaku UMKM masih terdaftar sebagai penerima kredit modal usaha lain dari pemerintah baik melalui pebankan maupun lembaga bukan bank tidak dapat mengajukan permohonan kredit KUR di Bank BJB kecuali kredit konsumtif.

Baca Juga:SMP Negeri 1 Sumedang Luluskan 352 SiswaHARI BHAKTI ADHYAKSA Ridwan Kamil Ikuti Kejuaraan Tenis Meja, Adhyaksa Open 2022

3. Petani atau pelaku UMKM tidak memiliki catatan kriminal dalam pelunasan kredit dari manapun.

4. Petani atau pelaku UMKM tidak sedang terlibat dalam suatu kasus hukum dan memiliki citra positif dari sumber manapun.

0 Komentar