Tertangkapnya saudara kembar ini bermula dari laporan masyarakat jika AA dan AI ada memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada hari Minggu, 19 Jun 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Sintang menangkap AA dan AI di Jalan Masuka Darat.
“Dari hasil pemeriksaan handphone AA baru saja meletakan narkotika jenis sabu di selipkan di pohon wawit Jalan Masuka,” ujar Tommy..
Baca Juga:Bocah Berusia 7 Tahun di Dicabuli TetangganyaPKS Desak Pertamina Cabut Kebijakan Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina
Disaksikan ketua Rt setempat, AA diminta menunjukan tempat dan barang bukti disimpan di pohon sawit.
Ditemukan satu bungkus rokok berisi satu klip plastik tranparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melanjutka penggeledahan rumah saudara kembar tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong hitam berisi dompet kecil warna biru berisikan 11 sebelas klip plastik transparan berisi Krista putih diduga narkotika jenis shabu.
Selain barang bukti narkoba, ditemukan pula timbangan digital warna silver dan buku catatan penjualan.
“Hasil Pemeriksan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis shabu didapat dari AJ yang berada di Pontianak.
Narkotika jenis sabu didapat tersangka sudah diletakkan di ruko kosong Jl. YC Oevang Oeray Sintang yang diduga di letakkan oleh Kurir AJ yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” ungkap Tommy.
Tujuan kepemilikan sabu tersangka hanya ditugaskan Oleh AJ untuk meletakkan sabu di mana diperintahkan oleh AJ. Setiap meletakkan sabu tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000 rupiah.
Iklan untuk Anda: Gadis sekolah itu melahirkan tepat di pelajaran. rekaman menyeramkan
Baca Juga:Membeli Ganja Lalu Dijual di Kampus, Mahasiswa Bekasi Ditangkap Polisi, Habiskan Masa Muda di PenjaraBMKG Mengingatkan Wilayah Dilanda Hujan Lebat Beserta Kilat Dan Angin Pada Kamis 30 Juni 2022
“Barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 7,84 Gram Untuk dihadirkan dipersidangan sebesar 1,73 Gram,” jelas Tommy.
Selain menangkap kakak beradik yang tak lain saudara kembar, Satresnarkoba Polres Sintang juga menangkap pria berinisial HAM di jalan Ady Irwan, Kapuas Kanan Hulu. Dia juga seorang pengedar.
Dari tangan tersangka, diamankan empat bungkus plastik narkoba jenia sabu seberat 80,70 gram.
Tertangkapnya HAM berawal dari penangkapan NUR pada 9 Juni 2022 di Desa Martiguna. Dari tangan NUR ditemukan barang bukti satu klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu. Pada waktu yang sama petugas juga melakukan penangkapan terhadap HAM yang merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Sintang.