sumedangekspres – Polisi sampai sekarang masih menangani atas dugaan kasus pelecehan seksual oleh kakek cabul asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi kakek cabul tersebut menimpa kurang lebih sepuluh mahasiswi di Mataram.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan oleh Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Baca Juga:Bandar Kembang Api Sepi OrderUpaya Pemkab Mengembalikan Citra Mangga Gedong Gincu
“Sudah laporannya masuk. Sebelumnya itu dilaporkan adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tetapi yang terjadi ini tidak masuk,” katanya, Kamis (30/6).
Jika merunut apa yang terjadi pada sepuluh mahasiswi itu, jadi pasal yang disangkakan ialah Pasal 286 KUHP, yang mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
“Ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara,” ujarnya.
Perwira 3 melati di pundak ini mengatakan bahwa modus yang dilakukan si kakek cabul memang sangat menjanjikan mahasiswi untuk membantu skripsi.
Ketika berada di rumah kakek cabul, korban diberi minuman.
Korban yang tidak berdaya baru tersebut kemudian disetubuhi.
“Ini tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” sambungnya.
Disinggung soal jumlah korban, Hari mengatakan, sejauh ini yang telah melapor ke Polda NTB baru 2 orang.
Dia pun tak ingin berandai-andai terkait jumlah korban dari kakek ini cukup banyak.
“Ya, sempat disebut memang ada 10 orang.Tetapi, kan kenyataannya yang melapor 2 orang,” ujarnya.
Kombes Pol Hari menambahkan, bila memang ada korban pencabulan lainnya, ia untuk segera melapor.
Dia memastikan identitas para korban dirahasiakan.
Baca Juga:DPRD Sumedang: Bermunculan Pesepak Bola Dari Kalangan SantriFasilitas Alun-alun Bermain Diperbaiki, Orangtua Jadi Tenang
“Kalau alasannya nanti takut diketahui, pasti nanti dijaga datanya,” imbuhnya.(pkl1/adit)
Sumber: jpnn.com