Mahasiswa Bunuh Serta Buang Jasad Temannya Di Kali Pesanggrahan

Mahasiswa Bunuh Serta Buang Jasad Temannya Di Kali Pesanggrahan
0 Komentar

Sempat terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban hingga akhirnya ia melihat pisau di atas meja lalu mengambilnya.

Tanpa pikir panjang ia menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali sampai korban tewas.

Tersangka lantas mandi untuk membersihkan diri.

Ia juga mengepel darah korban dengan cara mengepel lantai kamar.

Kemudian muncul niat dari pelaku untuk mengambil harta benda korban.

Polisi mengungkap kasus mahasiswa bunuh dan buang jasad temannya di kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah melakukan aksinya pelaku sempat salat dan menginfakan uang Rp 500 ribu milik korban.
Tersangka juga mencari cara untuk menyembunyikan jasad korban.

Baca Juga:Office Boy SMPN 16 Kota Bogor Disekap dan Mulut Dilakban oleh Sekelompok MalingIstri Bunuh Suami Berakhir Dapat Bisikan Gaib

“Tersangka mengambil uang serta handphone milik korban. Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling. Setelah itu tersangka menunggu situasi sepi lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan,” ujar dia.

Zulpan menambahkan, tersangka mengeluarkan korban dan membawanya dengan sepeda motor ke Kali Pesanggrahan.

Jasad korban diletakan di bagian depan dengan posisi tubuh melintang.

Setibanya di Kali Pesanggrahan, tersangka memasukan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia agar karung yang membungkus korban tak lepas.

“Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” katanya.

Persembunyian tersangka akhirnya terendus polisi dan akhirnya dicokok tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Bogor.

Tersangka ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 29 Juni 2022.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Pkl2/Nina)

Sumber: m.tribunnews.com

0 Komentar