Artanto menjelaskan, dari 16 hektar yang dijanjikan dibebaskan, ternyata tersangka hanya bisa membebaskan lahan seluas 269,50 are, selebihnya tanah tersebut masih milik warga lain.
“Selebihnya tidak ada. Karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB, ternyata milik para warga desa setempat,” kata Artanto.
Terhadap perkara tersebut, penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP. Berkas perkara telah lengkap.
Baca Juga:Tak Terima Ditendang saat Tidur, Pemuda 18 Tahun Bunuh Teman RantauKisah Arif, “Driver” Ojol Korban Pembegalan di Surabaya, Motor Hilang dan Nyaris Kena Sabetan Parang
“Selanjutnya berdasarkan keterangan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHP, Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHP maka Kamis (30/6/2022) akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB,” pungkas Artanto. (PKL3/Salma)
Sumber: kompas.com