Tersangka Dua Pelaku Kasus Mafia Tanah di Lombok Tengah, Dilimpahkan ke Kejati NTB

Tersangka Dua Pelaku Kasus Mafia Tanah di Lombok Tengah, Dilimpahkan ke Kejati NTB
foto voi.id
0 Komentar

sumedangeskpres – Kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Desa Kateng, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, tersangka berinsial CW (40) dan LB (49).

Atas para pelaku, pihak Direktorat Kriminal Umum Polda NTB menjerat dengan Pasal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:Tak Terima Ditendang saat Tidur, Pemuda 18 Tahun Bunuh Teman RantauKisah Arif, “Driver” Ojol Korban Pembegalan di Surabaya, Motor Hilang dan Nyaris Kena Sabetan Parang

Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan, mengirim, membelanjakan, atau mengalihkan uang hasil tindak pidana penipuan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, dalam konferensi pers yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTB menerangkan kasus pidana terungkap berawal dari dugaan penipuan kedua tersangka yang berkaitan dengan pembelian 32 bidang tanah.

Tanah tersebut berada dalam satu area seluas 16,9 hektare di Desa Kateng, Kabupaten Lombok Tengah.

Diketahui pembelian berlangsung mulai Mei 2018. Pembelinya ialah seorang investor pria asal Jakarta bernama Handy (korban).

Kepada korban, CW yang berperan sebagai notaris menawarkan lahan tersebut bersama dengan LB yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Mereka menawarkan tanah tersebut dengan harga sekitar Rp 16,98 miliar.

Korban tergiur hingga akhirnya membuat kesepakatan pembelian dengan CW.

“Saat itu saksi korban (Handy) bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama saksi korban,” kata Artanto.

Tersangka CW menyanggupi syarat tersebut untuk mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang dimaksud menjadi atas nama saksi korban.

Baca Juga:Jasper Siregar, Rawat Anaknya Seorang Diri yang Mempunyai Penyakit Usus, Uang Tinggal Rp 7.000Hukum Bagi Orang Kurban Menggunting Rambut Serta Memotong Kuku Saat Memasuki Bulan Dzulhijjah

Namun dia juga memberi syarat saksi korban membayar 70 persen sebagai uang jaminan dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut.

Dalam perjanjian tersebut, bila tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi korban kepada tersangka (CW) harus dikembalikan utuh kepada saksi korban.

Akan tetapi, lanjut Artanto, setelah uang jaminan sebesar Rp 11, 889 miliar diserahkan saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW, sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 uang telah habis ditarik tunai ataupun transfer ke beberapa rekening oleh tersangka CW.

“Uang tersebut, oleh tersangka CW habis untuk bayar utang, beli tanah, transfer ke rekening tersangka LB dan LB menarik tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka melainkan digunakan untuk keperluan tersangka,” jelas Artanto.

0 Komentar