Hukum Bagi Orang Kurban Menggunting Rambut Serta Memotong Kuku Saat Memasuki Bulan Dzulhijjah

Hukum Bagi Orang Kurban Menggunting Rambut Serta Memotong Kuku Saat Memasuki Bulan Dzulhijjah
0 Komentar

sumedangekspres – keadaan yang terpenting dan perlu diperhatikan oleh umat muslim yang berniat berqurban adalah hal penting saat memasuki bulan Dzulhijjah. Berikut penjelasan hukum di bulan Dzulhijjah

Bulan ibadah haji serta umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha dan menunaikan penyembeliha hewan kurban adalah bulan Dzulhijjah.

Di bulan Dzulhijjah ini ada suatu amalan sunnah yang bersifat larangan bagi umat muslim yang akan berkurban.

Baca Juga:Keroyok Tiga Warga hingga Babak Belur, 26 Pria di Kupang Ditangkap20 Desa Di Seluma Bengkulu Terendam Banjir Akibat Hujan Selama 2 Hari

Menggunting rambut serta memotong kuku adalah larangan yang di maksud hal di atas bagi orang yang hendak kurban.

Lalau, bagaimana hukum menggunting rambut serta memotong kuku ketika memasuki bulan Dzulhijjah ini?

Terdapat dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah larangan memotong kuku dan menggunting rambut ini. Dikutip dari Laman kemenag Jawa barat.

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”

Larangan ini hanya berlaku untuk mereka yang ingin berqurban saja, sementara keluarganya tidak.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 hingga waktu disembelihnya hewan kurban oleh shahibul qurban.

Meski begitu, jika shohibul qurban tetap memotong kuku dan rambutnya saat masuk Dzulhijjah, tidak ada dosa baginya.

Namun jika perintah larangan tersebut ditaati, maka terdapat kebaikan padanya.

Baca Juga:Gesek-gesekan Kemaluannya hingga Kena Bogem Massa, Begini Kronologi Pelecehan Seksual di KRL Commuter Line Bekasi-Kampung Bandan Bocah 14 Tahun Diculik OTK Di Maros, Korban Diiming- imingi Uang

Dengan demikian diartikan, hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban bukanlah suatu yang haram.

Larangan tersebut bukanlah larangan yang secara mutlak haram, melainkan makruh tanzih.

Sehingga, tidak akan mengurangi keutamaan dari pahala kurban yang ia lakukan.

Perbuatan itu juga tidak dosa, apalagi karena alasan kebersihan atau ketidaktahuan tetap memotong kuku dan rambutnya sendiri.

Ulama Berbeda Pendapat

Mengutip laman PM Unida Gontor, Imam Abu Hanifah menghukumi mubah atau dibolehkan, memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban.

Sedangkan Imam Malik dan Syafi’i berpandangan hukumny adalah makruh, atau lebih baik ditinggalkan.

Adapun Imam Ahmad berpendapat bahwa hukumnya haram, dengan merujuk kepada hadist Ummu Salamah.

Ulama yang menghukumi haram memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban adalah Imam Ahmad.

0 Komentar