sumedangeskpres – Karena tidak di terima ditegur ketika melawan arus, mahasiswi HFR (23) aniaya petugas polisi di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, lalu dibebaskan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Kedua belah pihak telah mewujudkan merasa serta sepakat berdamai atas kasus mahasiswi yang aniaya petugas, ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Jawa Timur Komisaris Besar Budi Sartono.
“Sudah terjadi mediasi dan kami melihat bahwa yang bersangkutan (pelaku) masih panjang kariernya,” ujar Budi di Mapolres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Baca Juga:Sebelum Meninggal Dunia, Bob Tutupoly Dirawat di ICU Selama SebulanTemukan 43 Kg Kokain Tak Bertuan Di Pesisir Pantai Wilayah Anambas Kepri
Berkahir pelaku mahasiswa yang aniaya petugas kini dibebaskan dan sempat ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima,” kata Budi.
Ipda RM, polisi yang dianiaya mahasiswa menanggung telah memaafkan perbuatan HFR, dalam pemberitahuan yang terpisah.
“Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku),” ujar Ipda RM.
Pada awalnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Mugaffi mengatakan, bahwa HFR dijerat pada Undang-Undang pasal 212 dan 213 Hukum Pidana (KHUP) tentang Melawan petugas.
Ketika HFR mengendarai sepeda motor lalu muncul dari arah Jatinegara menuju Tebet, pada hari Kamis (30/6/2022) peristiwa mahasiswa aniaya petugas tersebut terjadi.
“Pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas agar balik arah,” kata Muqaffi.
Namun, pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya ke Ipda RM.
Baca Juga:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di DepokDua Orang Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
Setelah itu, Ipda RM menasihati dan mengambil kunci motor pelaku dan meminta yang berangkutan duduk untuk menenangkan diri.
“Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan,” ujar Muqaffi.
Selanjutnya, pelaku menggigit pergelangan tangan kanan Ipda RM sebanyak satu kali. Akibatnya, tangan petugas itu berdarah.
“Pelaku juga menendang paha kiri petugas,” tutur Muqaffi. (Pkl2/Nina)
Sumber: megapolitan.kompas.com