Kakek di Bima Cabuli Penyandang Disabilitas Jalani Sidang

Kakek di Bima Cabuli Penyandang Disabilitas Jalani Sidang
Foto: istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Tersangka cabuli penyandang disabilitas di Bima, menghadiri sidang praperadilan.

Kakek yang berinisial AS berumur 85 tahun cabuli penyandang disabilitas, diduga melakukan pencabulannya kepada tetangganya sendiri.

Sidang praperadilan gugatan tersangka AS tetaebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut pada Selasa 5 Juli 2022 adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Baca Juga:Bentrok Terjadi di Pondok Gede, Antar Gangster Cemerlang Vs TKBR, 3 Orang Diringkus Polisi, 1 DPOPerwira TNI Kepala Rumah Sakit LB Moerdani Merauke Ditusuk Anggota Sampai Meninggal

“Agendanya pembacaan jawaban dari kami sebagai pihak termohon,” ujar Kombes Pol Azas.

Dalam jawaban termohon, ia pastikan bahwa perwakilan tim bidang hukum yang hadir dalam persidangan tersebut sudah mempersiapkan materi yang kuat dalam perihal gugatan tersangka.

“Kan dalam gugatan dari pemohon itu menganggap penyidik melanggar prosedur dalam penetapan tersangka. Itu sudah kami jawab dalam materi pemohon,” ujarnya.

Termasuk materi gugatan AS yang menilai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, salah dalam menerbitkan surat penahanan.

“Terkait proses penahanan, itu sudah ada bukti. Itu juga sudah kami sampaikan di persidangan,” ucapnya.

Dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka kakek AS itu terjadi pada Mei 2022 di Bima Kota.

Korban dari kasus ini adalah penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku.

Baca Juga:Penemuan Mayat Pria Bersimbah Darah di Gang Sempit di Tambora30 Sapi Mati Dalam Hitungan Hari Di Desa Jambangan Grobogan Akibat PMK

Tersangka kakek AS disangkakan Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari kasus ini, kakek AS sempat menjadi korban amukan warga.

Polisi cepat menanggapi peristiwa itu dengan mengamankan AS.

Akibat dari kejadian pencabulan tersebut, polisi tidak mampu membendung warga yang melampiaskan amarah dengan membakar rumah AS.(pkl1/adit)

Sumber: jpnn.com

0 Komentar