Bentrok Terjadi di Pondok Gede, Antar Gangster Cemerlang Vs TKBR, 3 Orang Diringkus Polisi, 1 DPO

Bentrok Terjadi di Pondok Gede, Antar Gangster Cemerlang Vs TKBR, 3 Orang Diringkus Polisi, 1 DPO
Foto: TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
0 Komentar

sumedangekspres – Terjadi Bentrok dua kelompok gangster di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Kota Bekasi, ada Rabu 15 Juni 2022 dini hari.

Due kelompok gangster tersebut terlibat bentrok yaitu Gengster Cemerlang dan kelompoknya TKBR (Tambun, Kayuringin, Bintara, dan Rawadas).

Buntutnya Polsek Pondok Gede meringkus 3 anggota dari Gengster Cemerlang.

Mereka yaitu Tetem, Ali Nurdin dan Albertus Alezander.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Simbolon menjelaskan bahwa bentrok dua kelompok gangster tersebut terjadi pada Rabu 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:Perwira TNI Kepala Rumah Sakit LB Moerdani Merauke Ditusuk Anggota Sampai MeninggalPenemuan Mayat Pria Bersimbah Darah di Gang Sempit di Tambora

“TKP (tempat kejadian perkara) di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Kota Bekasi sekira pukul 3 dini hari,” kata Herman, pada Selasa 5 Juli 2022.

Herman Edco Simbolon menjelaskan sebelumnya kedua kelompok janjian via media sosial.

Lalu sepakat menggelar tawuran di waktu dan tempat yang sudah ditentukan.

Saat bentrok dua kelompok terjadi, terdapat video viral yang sengaja diunggah akun instagram @cemerlang602.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pondok Gede melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga tersangka.

“Terdapat satu tersangka lagi bernama Rizal yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang),” ucap Herman.

Dalam bentrok dua kelompok gangster, satu orang anggota geng TKBR bernama Anjar mengalami luka sabetan senjata tajam.

Baca Juga:30 Sapi Mati Dalam Hitungan Hari Di Desa Jambangan Grobogan Akibat PMKCemburu Karena Pacarnya Di-chat Orang Lain, Pelaku Mebunuh dan Membuang Jasad Pacar di Kali Krukut

Herman menambahkan, seluruh anggota gangster merupakan orang dewasa yang sudah tamat sekolah dan belum memiliki pekerjaan.

“Tersangka sudah dewasa semua, jadi mereka hanya pelajar yang sudah lulus dan tidak ada kegiatan, kemudian malam mereka berkumpul-kumpul,” paparnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek, lima bilah celurit dan dua buah tas gitar yang digunakan untuk membawa celurit.

Ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.(pkl1/adit)

Sumber: trubunnews.com

0 Komentar