Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Bagikan Daging Kurban ke Nonmuslim

Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Bagikan Daging Kurban ke Nonmuslim
0 Komentar

sumedangekspres – Setelah shalat Idul Adha penyembelihan hewan kurban sudah bisa dimulai, juga masih boleh berlangsung selama hari tasyrik tiga hari kedepan.

Lazimnya dilakukan secara terkoordinir pembagian hewan kurban di masyarakat Indonesia, yaitu dengan melalui panitian penyelenggara yang menerima titipan hewan kurban.

Rangkaian kegiatanya meliputi pengumpulan, penyembelihan hingga pembagian hewan kurban.

Tetapi ada juga yang memilih melaksanakan kurban secara mandiri yaitu dengan menyembelih kemudian membagikan daging kurban sendiri kepada tetangga sekitarnya.

Baca Juga:Berdalih Jadikan Siswa Berprestasi, Dukun Sangkal Putung Cabuli PelajarTagih Utang Rp 17 Juta Berakhir Penembakan, Karena Sakit Hati Aten Tembak Korban Paka Senapan Angin

Sering muncul pertanyaan bagaimana jika pembagian daging kurban diberikan kepada tetangga yang nonmslim, apakah diperbolehkan.

Dalam video yang diunggahnya di akun youtube resminya Ustadz abdul somad official, permasalahan ini mendapat penjelasan dari ustaz Abdul Somad.

Pembagian daging kurban bisa diibaratkan sebagai hadiah atau sedekah, sehingga memberi daging kurban kepada Nonmuslim diperbolehkan.

“Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, ulama al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim,” kata Ustaz Abdul Somad.

Meski begitu, ada pembagian kurban yang dilarang dibagikan untuk non muslim, yakni kurban wajib. Sedangkan kurban yang dilakukan sebagai kurban sunah, dagingnya masih boleh diberikan kepada Nonmuslim.

Yang dimaksud kurban wajib dimana dagingnya hanya boleh dibagikan kepada umat Islam saja, UAS menjelaskan lebih lanjut. Sebagaimana zakat yang tidak boleh dibagikan kepada Nonmuslim, tetapi sedekah boleh diberikan untuk Nonmuslim.

“Boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah karena kurban wajib enggak boleh,” kata Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga:Akui Nakal saat Masih Muda, Denny Sumargo Ketakutan, Singgung Momongan: Takut Nggak Bisa Punya AnakKesal Tidak Siapkan Makan, Anak Bunuh Ibu Kandung Di NTT

Maksud kurban wajib adalah kurban karena nazar. Misalnya, seseorang bernazar bila anaknya mendapat pekerjaan, ia akan berkurban. Ketika nazar itu terpenuhi dan kurban tersebut terlaksana, daging kurbannya tidak boleh diberikan kepada Nonmuslim.

Pasalnya, sebuah nazar bisa mengubah status sunah menjadi wajib. Lantaran hal tersebut, daging dari kurban karena nazar wajib diserahkan semua untuk orang-orang Islam.

Menurut Al-Qur’an sendiri, Allah tidak melarang siapa pun umatnya untuk berbagi ke sesama, termasuk kepada orang yang berbeda agama. (PKL3/Salma)

0 Komentar