sumedangekspres – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan JE, tersangka kasus kekerasan seksual kepada siwi di sekolah SPI, kota batu berkenan mengintimidasi saksi korban dalam proses persidangan.
Menurut informasi Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan negeri kota batu, pihak JE mengintimidasi para saksi korban kekerasan seksual di sekolah SPI dengan iming-iming akan memberi fasilitas tertentu.
“Keluarga saksi korban dihubungi melalui Whatsapp lalu diberi fasilitas tertentu,” kata Mia Amiati kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).
Baca Juga:Hampir Sama dengan KKN di Desa Penari, Manoj Punjabi Keluarkan Dana Hampir Rp 12 M untuk Film IvannaPolisi Ungkap Adanya Penggalangan Dana untuk Bebaskan Simpatisan MSA yang Ditahan
Akibatnya, beberapa orang tua saksi korban kekerasan seksual memilih tidak hadir putrinya ke persidangan untuk melihat.
Sembilan total saksi korban kekerasan seksual di sekolah SPI yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Jaksa berkirim surat permohonan kepada majelis hakim pada April 2022 suapaya tersangka ditahan.
“Namun permohonan ditolak karena terdakwa dianggap kooperatif,” jelas Mia.
Supaya terduga JE ditahan, jaksa kembali berkirim surat permohonan yang kedua kalinya.
Permohonan tersebut baru dikabulkan majelis hakim dengan munculnya penetapan majelis hakim nomor 60/pid.sus/2002.pn.mlg. pada Jumat (11/7/2022).
Surat penetapan tersebut menjadi dasar penangkapan JE oleh tim kejaksaan di rumahnya di kawasan perumahan elite Surabaya barat pada Jumat siang.
“Kami bersyukur akhirnya terdakwa JE berhasil ditangkap untuk kepentingan penuntutan,” jelasnya.
Baca Juga:Harga Elpiji 12 Kg Naik, Masyarakat Mampu Diminta Tidak Berganti ke Gas MelonTerkuak Nasib Kru TV yang Dorong Ruben Onsu hingga Jatuh, Suami Sarwendah: Gak Enak Ngomongnya
Persidangan perkara JE sendiri sudah berjalan sejak Januari 2022 lalu. Dan, pada 20 Juli 2022 pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa JE.
Penangkapan JE, menurut Mia, sempat diwarnai penolakan oleh keluarganya.
“Sempat ada insiden penolakan dari keluarganya saat tim jaksa menangkap JE,” kata Mia.
Usai ditangkap, JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
“Semua prosedur sudah dilalui dari perlengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan, saat ini terdakwa JE di Lapas Lowokwaru Malang,” terangnya.
Tidak ditahannya tersangka JE membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kecewa. Dia sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pada Rabu (6/7/2022) lalu di Pengadilan Negeri Kota Batu.
“Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum,” kata Arist saat itu. (Pkl2/Nina)