Predator Seksual Yang Sasar Anak Di Bawah Umur Lewat VC Ditangkap Polda DIY

Predator Seksual Yang Sasar Anak Di Bawah Umur Lewat VC Ditangkap Polda DIY
0 Komentar

sumedangekspres – Polda DIY atau jajaran kepolosan daerah istimewa Yogyakarta telah menangkap seorang predator Seksual, yang sasar anak di bawah umur melalui vidio call dalam apalikasi Whatsapp (WA).

Bermula dari Bhabinkamtibmas yang mendapatkan informasi dar orang tua serta guru korban, terbongkar kasus predator Seksual ini.

Bhabinkamtibmas di lokasi Sedayu, Kabupaten Bantul menerima informasi dari guru dan orang tua siswa pada tanggal 21 Juni 2022, ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu.

Baca Juga:Fakta Suami Bacok Anak Dan Istri Sampai Polisi Temukan Gelagat Aneh Dari Pelaku Di KalokaRibuan Ikan Sapu-sapu Mati di Kali Baru Kramatjati

“Jadi ada 3 orang anak yang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal,” ujar Roberto dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).

Pekalu predator seksual melakukan aksi eksibisionis, yaitu melihatkan alat jenis kelamin, pada saat korban menerima vidio call tersebut.

Roberto menerangkan, bocah perempuan yang berusia 10 tahun adalah korban dari predator seksual lalu kaget dan menangis setelah melihat asksinya.

“Ini anak umur 10 tahun perempuan, diajak untuk melihat melalui fasilitas video call. Jadi HP itu langsung dimatikan pembicaraannya dan mengadu kepada orangtua,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta melakukan profiling semua data yang ada.

“Kami langsung pada 22 Juni melakukan profiling kepada semua data yang ada, posisi pelaku bisa kita ketahui dengan inisial FAS (27). Pelaku diamankan di daerah Klaten, Jawa Tengah,” tuturnya.

Pelaku melakukan aksinya sejak Mei 2022. Sejak Mei tersebut pelaku mengaku sudah mencoba menghubungi empat korban.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Di Rejang Lebong Bengkulu Ditangkap, Pelaku Diduga Lebih Dari Satu OrangSopir Taksi Online Foya-Foya Usai Uang Penumpang Tertinggal Rp 10 Juta

Ditreskrimsus Polda DIY sudah berkoordinasi dengan psikolog, termasuk Dinas Perlindungan Perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang dihubungi pelaku.

“Setidaknya kita menjamin bahwa secara psikologi kondisi keguncangan kejiwaannya tidak berpengaruh terhadap proses pertumbuhan mental. Jadi sekali lagi ini adalah suatu upaya kepolisian di dalam melindungi anak-anak sebagai aset bangsa,” ucapnya.

Roberto menuturkan telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku. Dari pemeriksaan itu, pelaku menyadari apa yang dilakukanya adalah sebuah kejahatan.

Pelaku melakukan perbuatannya karena hasrat seksual. Sampai saat ini belum ditemukan adanya ke arah ekonomi.

“Jadi mengalami suatu kepuasan tertentu ketika melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya.

0 Komentar