Predator Seksual Yang Sasar Anak Di Bawah Umur Lewat VC Ditangkap Polda DIY

Predator Seksual Yang Sasar Anak Di Bawah Umur Lewat VC Ditangkap Polda DIY
0 Komentar

Roberto menuturkan saat ini masih memburu 10 admin grub WA tersebut. Selain itu juga mengejar orang yang pertama kali menyebarkan foto dan video.

“Sekarang kami sedang melakukan pengejaran, anggota masih di lapangan. Kita harapkan satu dua orang ini semua tim sedang bergerak dan ada yang sampai ke Kalimantan juga ada Sumatera Selatan. Kita berharap ini bisa terungkap tuntas karena yang akan kita kejar ini adalah admin maupun orang yang mensharing video itu pertama kali,” tegasnya.

Dari tangan pelaku FAS, Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, sarung bantal dan sprei. Selain itu juga potongan gambar saat pelaku melakukan aksinya.

Baca Juga:Fakta Suami Bacok Anak Dan Istri Sampai Polisi Temukan Gelagat Aneh Dari Pelaku Di KalokaRibuan Ikan Sapu-sapu Mati di Kali Baru Kramatjati

Akibat perbuatanya, FAS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Pkl2/Nina)

Sumber: yogyakarta.kompas.com

 

0 Komentar