Pihak keluarga pun langsung melaporkan ke Polres Magelang.
Di situ, kami langsung lakukan kegiatan lidik dan tersangka MS berhasil diamankan di kediamannya. Dan, tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan,”terangnya.
Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan 1 potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu.
1 potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 potong baju dalam tanpa lengan warna biru, serta 1 potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.
Baca Juga:Partai Ummat Sumedang Siap Bersaing di Pemilu 2024, Tampung Aspirasi Rakyat Demi Melawan Kezaliman dan Menegakan KeadilanMobil Maskara, Wujud Kepedulian Pemerintah Untuk Masyarakat, Mulai Dari Kedaruratan Hingga Kenduri Siap 24 Jam
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang, Aiptu Isti Wulandari, mengatakan saat ini korban sudah diberikan pendampingan oleh polisi dan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.
Atas tindakannya tersebut, tersangka MS dikenaiTindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Pkl2/Nina)
Sumber: https://m.tribunnews.com