Suami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Karena Tak Punya Pekerjaan

Suami Jual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang Karena Tak Punya Pekerjaan
0 Komentar

sumedangekspres – Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Suami berinisal EO jual istri warga Tambak Pokak, Surabaya lantaran berbuat sontoloyo pada Minggu (10/07/2022).

Suami yang berumur 24 tahun tersebut tega jual istri sirinya kepada pria hidung belang.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menerangkan, penangkapan suami yang jual istri didasari informasi warga yang resarh karena banyaknya lelaki yang berbeda-beda masuk ke kamar terduga.

Baca Juga:Sebut Kabar Rezky Aditya Bukan Ayah Biologis Kekey Hoaks, Wenny Ariani Tetap Pegang Putusan PT BantenPolisi Ungkap Peristiwa Petani Meninggal Usai Ditembak Pakai Senapan Angin Di Aceh

Pihaknya melakukan pemeriksaan serta memang bener kalau tempat tinggalnya dijadikan sebagai praktik prositusi, menindaklanjuti informasi tersebut.

“Jadi, kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang,” ujar Hari, Selasa (12/7).
EO sendiri ditangkap saat menunggu di sebuah warung kopi depan indekosnya.

“Korban dipaksa menjual dirinya selama dua bulan dan melayani puluhan pria hidung belang,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, korban diminta melayani pria hidung belang Rp 250-500 ribu untuk sekali kencan.

“Dari hasil tersebut, uangnya sebagian besar diambil oleh tersangka, sedangkan sisanya untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil,” katanya.

Suami yang jual istri sirihnya juga mengaku istrinya dijajakan menggunakan aplikasi online.

“Motif tersangka karena kebutuhan ekonomi. EO ini pengangguran. Jika korban tidak mau akan diancam,” kata Heri.

Baca Juga:Cemburu Buta, Pemuda di Pematangsiantar Habisi Nyawa Kekasih dengan SadisMobil Dan Motor Gerobak Bersenggolan Di Kebon Jeruk, 2 Orang Meninggal

Polisi menyita uang sebesar Rp 300 ribu, daster, baju dalam perempuan sampai handphone, dari kejadiaan ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara. (Pkl2/Nina)

Sumber: jatim.jpnn.com

 

0 Komentar