Juragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar dan Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow

Juragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar dan Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow
0 Komentar

sumedangekspres – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Pstore Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow. Salah satunya adalah pengadilan meminta juragan 99 untuk menghentikan produksi MS Glow.

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Kasus yang digugat perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya.

Baca Juga:Kakek Di Berabai Curi Alis Dan Kelopak Mata Jenazah Untuk Kekebalan Tubuh, Terancam 7 Tahun Penjara2 Fakta Bocah 5 Tahun Terbakar Saat Jajan Es Ciki Kebul Di Ponogoro

Terhadap keenam tergugat, ada tujuh poin petitum yang diajukan PT PStore Bersinar Indonesia, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.

Ketiga, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Keempat, menyatakan keenam tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang digunakan penggugat.

Kelima, menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada PT PStore Bersinar Indonesia senilai Rp 360 miliar secara tunai.

Keenam, menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia disertai dwangsom senilai Rp 1 miliar untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

Ketujuh, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Putusan
Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu telah membacakan putusan perkara tersebut pada 12 Juli 2022.

Baca Juga:Sampaikan Pelecehan Seksual yang Dialami, Istri Kadiv Propam Sudah Di-BAP Polres Metro JakselRem Blong, Mobil Terjun Ke Jurang 3 Penumpang Tewas Dan 4 Korban Lainnya Luka-luka

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

0 Komentar