sumedangekspres – Kini keluarga Kartika Putri menjadi korban kasus mafia tanah, setelah keluarga Nirina Zubir mengalami peristiwa yang sama.
Kerugian yang dialami keluarga Kartika Putri ditaksir hingga Rp 10 miliar, meski hanya satu aset berupa tanah beserta bangunan.
Lantas, bagaimana bisa? Kartika Putri dan kakaknya, Aditya Dwi, menuturkan hal tersebut atas peristiwa yang mereka alami.
Baca Juga:Siswi SMA Terseret Banjir di NTT, Hilang 11 Hari,Ditemukan TewasAlasan Kejari Kota Malang Bebaskan Indah, ART Pelaku Pencurian Pakaian Milik Majikan
Kehilangan
Hati Kartika cukup terkejut saat ibundanya, Masayu Puspita Diana Putri, pergi untuk selama-lamanya pada 10 Juli 2021.
Dia menyadari bahwa ada warisan dari peninggalan Masayu. Namun, Kartika dan kedua saudara kandung tidak memikirkan hal tersebut.
Mereka hanya melantunkan doa agar mendiang Ibunda ditempatkan di sisi Sang Pencipta.
Suasana berkabung masih menyelimuti mereka pada saat itu. Terlebih, mereka sangat sibuk dengan urusan masing-masing sehingga soal warisan tidak terpikirkan.
“Tapi, kemarin, qadarullah, seperti diberi petunjuk. Pada saat mau satu tahun beliau meninggal, kita kumpul di rumah beliau,” ujar Kartika Putri di Polres Bogor, Rabu (13/7/2022).
Pada kesempatan itu, mereka hanya bertujuan untuk mengumpulkan pakaian sepeninggal ibunda untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan.
Namun, saat itu mereka sadar bahwa sertifikat aset yang senilai Rp 10 miliar tersebut tidak ada di dalam brankas setelah diperiksa.
Baca Juga:Mengenang Kejadian Terowongan Mina Tahun 1990 yang Menewaskan 1.400 Jemaah HajiJuragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar dan Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow
“Dari situ kita mulai menyadari bahwa kehilangan sertifikat tersebut. Lalu, diduga ada oknum yang menyalahgunakan sertifikat tersebut,” ujar Kartika Putri.
Datangi notaris
Ia mengakui, selain mereka bertiga, ada orang kepercayaan mendiang ibunya yang mengetahui kode brankas tersebut.
Kartika dan saudaranya cukup terkejut karena menemukan surat kuasa jual beli aset tersebut. Padahal, mereka sama sekali tidak membuatnya.
Setelah mendapatkan petunjuk, mereka sempat mendatangi dua notaris di Cibinong sebagai pihak yang mengurus aset rumah almarhum ibundanya.
“Kita minta secara baik-baik dari satu bulan yang lalu. Lalu, tidak ditanggapi dengan positif dengan alasan yang menurut kita tidak profesional,” ujar Kartika Putri.
Lagi-lagi mereka dikejutkan dengan pengakuan notaris yang belum diketahui namanya tersebut.
“Saya kaget sih, pada saat saat saya datengin salah satu notaris yang sudah mengeluarkan akta kuasa jual, lalu beliau membuat pernyataan, akta itu bahwa dia berhadapan langsung dengan kita bertiga, yang di mana kita kenal sama mereka saja enggak pernah,” kata Kartika.