Y dan I mengaku sudah kali ketiga menjadi kurir narkoba. Pengiriman sebelumnya pun dilakukan dalam jumlah besar.
“Pengakuan kurir, mereka sudah melakukan pengiriman hingga tiga kali dalam 10 bulan. Ada yang 4 kilogram, 15 kilogram, dan terakhir 9 kilogram,” ungkap Pasma.
Sementara itu, Y dan I juga mengaku mendapatkan paket narkoba senilai Rp 10 miliar tersebut dari seseorang berinisial N (45). Mereka mengaku mengantar narkoba atas perintah dari N.
Baca Juga:Lupa Nyalakan Lampu Sein Picu Pengeroyokan Di Tangerang Sampai Berujung Sel TahananSaat Urus KIP Tiga Gadis Di Barito Timur Jadi Korban Percobaan Pelecehan Seksual
Dari Pekanbaru, N pun memerintah Y dan I mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta dengan menumpang transportasi umum, berupa bus antar kota antar provinsi.
Keduanya disebut bukanlah kurir narkoba profesional, mereka juga bukan pecandu narkoba. Keduanya diketahui berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga yang tergiur besarnya upah kurir narkoba.
“Berdasarkan pengakuan, mereka disuruh oleh N. Langsung kami amankan N yang saat itu berada di Lampung,” lanjut Pasma.
Setelah ditangkap, N mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial S yang ia temui di Pekanbaru, Riau.
“N mengaku mendapatkan sabu ini dari S. S juga disebut mendapatkan dari A. Ini sudah kami terbitkan dalam daftar pencarian orang terhadap keduanya,” ujar Pasma.
Upah ratusan juta
Pasma menyebut, jika pengiriman paket narkoba itu berhasil, N, Y, dan I, dijanjikan akan mendapat total upah Rp 20 juta per kilogram paket yang dikirim.
Sehingga, ketiganya mendapat total Rp 190 juta yang dibagi-dibagi di antara mereka.
Baca Juga:Kakek Di Cirebon Cabuli Anak Di Bawah Umur: Polisi Temukan Sejumlah Video Syur Di Ponsel PelakuTersangka Satpol PP Kota Surabaya Jual Barang Hasil Sitaan Senilai Rp 500 Juta
“Jadi dengan hasil pengiriman paket sabu tersebut, mereka diupah Rp 20 juta per kilogram sabu. Rencananya, total uang itu akan dibagi-bagi di antara mereka bertiga,” kata Pasma
Kepada polisi, kedua kurir mengaku tergiur upah besar demi melunasi utang-utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang mereka,” lanjut Pasma.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Salurkan ke kampung narkoba
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, narkoba tersebut dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di Jakarta.