Lupa Nyalakan Lampu Sein Picu Pengeroyokan Di Tangerang Sampai Berujung Sel Tahanan

Lupa Nyalakan Lampu Sein Picu Pengeroyokan Di Tangerang Sampai Berujung Sel Tahanan
0 Komentar

sumedangekspres – Terjadi peristiwa pengeroyokan sampai penahanan di Tangerang karena lupa nyalakan lampu sein saat belok.

Di kabupaten Tangerang, kejadian 2 pemotor yang terkait pengeroyokan di jalan sampai ditahan di Tangerang tersebut terjadi.

Lantaran sudah melakukan pengeroyokan di Tangerang terhadap korban setelah kejadian keributan di jalan, satu pemotor telah ditangkap serta di tahan.

Baca Juga:Saat Urus KIP Tiga Gadis Di Barito Timur Jadi Korban Percobaan Pelecehan SeksualKakek Di Cirebon Cabuli Anak Di Bawah Umur: Polisi Temukan Sejumlah Video Syur Di Ponsel Pelaku

Dua pemuda yang terdakwa pekalu pengeroyokan di Tangerang ditangkap oleh Polsek Kresek.

MW berumur 24 tahun serta IR berusia 19 tahun warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang adalah kedua pemuda pengeroyokan di Tangerang tersebut.

Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging menjelaskan, bahwa bermula dari keributan soal lampu sein itu terekam kamera CCTV minimarket terhadap kasus pengeroyokan itu.

Sebab pengeroyokan terjadi di halaman minimarket di Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Jumat (17/6/2022).

“Selang beberapa usai peristiwa, atau pada Rabu (22/6/2022), pelaku pengeroyokan dapat kami amankan,” kata Osman, Kamis (14/7/2022).

Awalnya korban hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya.

Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lampu sein. Keduanya terlibat cekcok.

“Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh,” ucap Osman.

Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi.

Baca Juga:Tersangka Satpol PP Kota Surabaya Jual Barang Hasil Sitaan Senilai Rp 500 JutaBerawal Dari Gedor Rumah, Remaja Bacok Tetangga Di Kediri

Sedangkan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok.

Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa teman.

“Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai,” terang Osman.

Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing,” tutur Osman.

Hingga kini kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.

Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Pkl2/Nina)

Sumber: m.tribunnews.com

0 Komentar