Heri menuturkan, di pihak Pemerintah Provinsi Jabar, dukungan regulasi untuk meminimalisir bencana sudah disiapkan, baik melalui Ranperda RTRW maupun melalui Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui Ranperda tentang RTRW, diharapkan dapat terpetakan secara maksimal, daerah rawan bencana dengan jenis potensi bencananya.
“Kehadiran peta rawan bencana, sangatlah bermanfaat, diantaranya dari sisi antisipasi sosial dapat dibuat pembinaan Kampung Siaga Bencana. Melalui program ini, masyarakat dapat antusias untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya bencana yang ditimbulkannya,” ucapnya.
Baca Juga:BUMD Gandeng Bumdes Kelola Buricak BurinongBlok Haurpapak Rusak, Pemkab akan Perbaiki
Kehadiran Ranperda RTRW melalui beberapa aturan yang tercantum dalam beberapa pasal. Diharapkan dapat menghadirkan langkah teknis yaitu adanya kegiatan pengawasan khusus untuk kegiatan pembangunan di wilayah rawan bencana.
“Jika hal ini dapat diwujudkan tak akan ada lagi pembangunan permukiman yang didirikan di daerah dengan kategori rawan banjir,” pangkas Heri mengakhiri penjelasannya. (rls/adv)