Setelah 4 Tahun Beraksi, Ayah Yang Perkosa Anak Kandung Di Balaraja Ditangkap

Setelah 4 Tahun Beraksi, Ayah Yang Perkosa Anak Kandung Di Balaraja Ditangkap
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang Ayah berinisal EW (45) yang perkosa anak kandung berumur 16 tahun di tangkap Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang,

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan, selama kurang lebih empat tahun, sejak 2018 ayah yang perkosa anak kandungnya telah melakukan aksi bejatnya itu.

Setalah ibu korban atau istrinya EW melaporkan yang tersangka pemerkosaan itu ke Polsek Balaraja, penangkapan terhadap ayah yang perkosa anak ditangkap pada hari Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:Fakta Perempuan Pemandu Lagu Dibunuh Pelanggan di Belitung, Dipicu Karena Cinta Bertepuk Sebelah TanganOknum Wartawan dan Pegawai Kecamatan Ditangkap karena Melakukan Pemerasan Kades Rp 80 Juta di Pamekasan

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” ujar Romdhon saat dikonfirmasi Selasa (19/7/2022).

Romdhoni mengungkapkan, bahwa pemerkosaan kekerasan tersebut dilakukan di rumahnya.

Pekalu mengaku dia melakukan aksinya saat ia seta korban hanya bersua saja di rumah agar aksinya lancar.

EW menarik paksa korban ke kamarnya untuk melakukan pemerkosaan.

“Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja,” ungkap Romdhon.

Pemerkosaan itu terjadi berulang kali hingga bertahun-tahun lamanya.

Korban baru berani menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya setelah pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (9/7/2022).

Mendengar kesaksian sang anak, ibu korban pun mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).

Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022) pelaku langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/7/2022),” jelas Romdhon.

“Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka pada Sabtu (9/7/2022) lalu,” imbuhnya.

Baca Juga:DBMPR Jabar Dorong Realisasi Jalan Tambang Di ParungpanjangDinikahi Pria 57 Tahun, Bocah 15 Tahun Meninggal Setelah Berhubungan Badan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” pungkas Romdhon. (Pkl2/Nina)

Sumber: megapolitan.kompas.com

0 Komentar