sumedangekspres – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak legalisasi ganja gugatan uji materi terhadap UU Narkotika yang salah satunya diajukan oleh Santi Warastuti, seorang ibu yang anaknya menderita Cerebral Palsy.
Dalam keputusan MK mengatakan bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika konstitusional.
Dengan seperti itu, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap tidak boleh digunakan maupun untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang pada saat ini berlaku.
Baca Juga:FAKTA anak 4 Tahun Ditemukan Merintih Kesakitan, Disiksa dan Dipaksa Push Up, Pelaku Pacar IbunyaKondisi Artis Dinda Kanyadewi, Setelah Kecelakaan Ditabrak Truk
“Amar putusan, mengadili. Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman pada saat membacakan keputusan, pada Rabu 20 Juli 2022.
usai MK menolak legalisasi ganja untuk medis tersebut sebelumnya diajukan oleh enam pemohon.
Selain Santi, ada juga gugatan juga yang diajukan Dwi Pertiwi dan Naflah Murhayanti. Para perempuan tersebut adalah ibu dari penderita celebral palsy.
Perjuangan 3 ibu itu sempat menyita perhatian publik usai aksi di Car Free Day Jakarta.
Mereka membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.
Selain tiga ibu itu, penggugat lain yakni Perkumpulan Rumah Cemara; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Sejumlah hal jadi pertimbangan MK menolak gugatan mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika yang salah satunya diajukan oleh Santi Warastuti, seorang ibu yang anaknya menderita Cerebral Palsy. Gugatan itu salah satunya adalah melegalisasi ganja untuk medis.
Baca Juga:Sinopsis Ghost Writer 2, Film Horor Komedi yang Tayang di Bioskop XXI, CGV, Cinepolis Mulai 21 JuliSinopsis Film Ivanna, Menceritakan Tentang Kisah Nyata Noni Ivanna van Dijk yang Meninggal Tragis Karena Ini!
Salah satunya, Mahkamah berpendapat pertimbangan hukum di dalam menilai konstitusionalista Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1.
Mahkamah telah berpendirian Penjelasan Pasal 6 tersebut adalah konstitusional, maka sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap ketentuan normal Pasal 8 ayat 1 inipun harus dinyatakan konstitusional
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.