Bahkan Iwan juga pernah diminta menemani membeli vape. “Abang itu ngajak cari vape, saya temani waktu itu,” terang Iwan Putra.
Diberitakan sebelumnya, pernikahan sesama jenis ini terjadi di Jambi pada Juli 2021.
Mereka bisa dinikahkan karena Erayani mengaku pria dengan nama Ahnaf Arrafif.
Baca Juga:Apa Itu Gelombang Panas yang Sedang Melanda Eropa? Apakah Bisa Terjadi di Indonesia?Guru SD yang Diduga Mencabuli 7 Siswi di Kediri
Tidak ada yang curiga pada pernikahan yang berlangsung malam itu, semua berjalan lancar.
Pada bulan Desember 2021, Erayani membawa NA pergi dari Jambi ke Lahat.
Kasus ini berlanjut ke meja hijau karena NA melaporkan Erayani ke polisi terkait penipuan gelar akademik dan saat ini sedang bergulir di pengadilan.
Erayani akan langsung sidang tuntutan
Erayani kini adalah terdakwa kasus Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter.
Kuasa hukum Erayani, Ineng Sulastri gagal menghadirkan saksi meringankan (a de charge), Rabu (20/7/2022).
Siang kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena saksi yang direncanakan tersebut tidak diizinkan oleh kepala klinik tempat saksi bekerja.
Baca Juga:Bocah SD yang Dipaksa Setubuhi Kucing Rahasiakan Identitas Pelaku hingga MeninggalKisah Sedih Anak 4 Tahun Dianiaya Dan Dilantarkan Di Pinggir Jalan Oleh Kekasih Ibunya Di Denpasar
Karena sudah kali persidangan tidak hadir, maka sidang selanjutnya diagendakan dengan pembacaan tuntutan.
“Sudah dua kali diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan namun penasehat hukum tidak menghadirkan, kita langsung tuntutan,” ujar ketua majelis hakim yang dipimpin Alex Pasaribu, Rabu (20/7/2022).
Hakim hendak melanjutkan ke pembacaan tuntutan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab melalui aplikasi zoom belum siap. Sehingga persidangan ditunda hingga pekan depan, Rabu (27/7/2022).
“Sidang ini kita tunda hari Rabu (27/7/2022) untuk tuntutan. Kamu kembali ke tahanan ya Era, jaga kesehatan. Sidang dinyatakan ditutup,” kata hakim sembari mengetuk palu sidang.
Usai sidang, Ineng Sulastri mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menghadirkan saksi yang meringankan yakni seorang tenaga kesehatan, PA.
“Ternyata saksi A de Charge tidak diizinkan oleh kepala klinik. Kami telah datang ke kliniknya, informasi yang kami terima dari suster awalnya dia bersedia memberikan kesaksian. Setelah kami datangi, tidak diizinkan kepala klinik,” katanya.
Dari keterangan dokter di klinik tersebut, PH mendapatkan informasi bahwa benar suster tersebut memberikan infus kepada korban. Suntikan infus tersebut hanya berupa protein.