Kandasnya Gugatan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dan Kisah-kisah Perjuangan di Baliknya

Kandasnya Gugatan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dan Kisah-kisah Perjuangan di Baliknya
0 Komentar

sumedangekspres – Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan memastikan gugatan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam revisi UU Narkotika yang tengah digodok lembaganya.

Hal tersebut disampaikan Trimedya usai upaya gugatan legalisasi ganja medis kandas di Mahkamah Konstitusi.

Pada Rabu (20/7/2022), MK memutuskan menolak gugatan legalisasi ganja medis tentang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Polsek Muara Bangkahulu Amankan 5 Terduga Pelaku Penusukan Siswa SMA Di BengkuluPelaku Divonis Seumur Hidup, usai Bunuh Istri dengan Air Keras

Membutuhkan ganja medis untuk pengobatan, gugatan itu dimohonkan oleh tiga orang ibu yang putra-putrinya sakit.

Agar membolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis, mereka meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika. Menurut UU, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I.

Para pemohon juga ingin Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang mengatur larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, MK tak sependapat dengan para penggugat. Mahkamah berpandangan, materi yang diujikan ini merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policiy DPR dan pemerintah.

Oleh karenanya, DPR dan pemerintahlah yang berwenang mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kepentingan medis atau tidak.

Di balik kandasnya gugatan ini, ada kisah haru perjuangan para ibu untuk menyembuhkan putra-putri mereka. Ada pula cerita tentang suami yang menginginkan kesembuhan istri tercintanya. Berikut kisah mereka.

Ibu Santi dan Pika
Sosok Santi Warastuti menjadi perhatian beberapa waktu belakangan. Ini berawal dari aksinya membawa poster bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis” di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta, Minggu (26/6/2022), yang lantas viral di media sosial.

Baca Juga:Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu 47 Kilogram dari Malaysia yang hendak Dikirim ke PaluTersangka Salah Beri Obat, Bayi Meninggal Setelah Disuntik Perawat Di Makassar

Putri Santi yang bernama Pika rupanya mengidap cerebral palsy. Oleh karenanya, Pika membutuhkan pengobatan cannabis oil (CBD) yang terbuat dari ekstrak ganja.

Namun, karena UU Nomor 35 Tahun 2009 melarang penggunaan narkotika untuk kepentingan medis, pengobatan ini menjadi terhalang.

Aksi Santi di Bundaran HI kemarin merupakan bentuk keresahannya karena hampir 2 tahun sejak gugatan diajukan, MK tak kunjung memutus perkara ini.

Dalam penuturannya di acara Kompas Petang, Kompas TV, Senin (27/6/2022), warga Daerah Istimewa Yogyakarta itu menyebut bahwa Pika mulai sakit sejak tahun 2015 ketika menginjak TK nol besar.

0 Komentar