Pelaku Divonis Seumur Hidup, usai Bunuh Istri dengan Air Keras

Pelaku Divonis Seumur Hidup, usai Bunuh Istri dengan Air Keras
Sara (kiri) korban penyiraman air keras dan Abdul Latief (kanan) sang suami sekaligus pelaku pembunuhan /Foto: Dokumen keluarga korban via Pikiran Rakyat/
0 Komentar

sumedangekspres – Pemberitaan media massa dihebohkan dengan kabar warga negara099 asing (WNA) Arab Saudi, AL (48) bunuh istri dengan menyiram air keras. Peristiwa ini terjadi pada
November 2021.

Saat itu, istri korban yang berinisial S (21) ditemukan tergeletak di teras rumahnya, usai bunuh istri dengan air keras di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu (20/11/2022) dini hari.

Akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup ke pelaku, setelah delapan bulan berlalu.

Baca Juga:Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu 47 Kilogram dari Malaysia yang hendak Dikirim ke PaluTersangka Salah Beri Obat, Bayi Meninggal Setelah Disuntik Perawat Di Makassar

Terhadap terdakwa AL pada Kamis (21/7/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istrinya dengan cara disiram air keras, tutur hakim.

“Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Abdul Latief karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang dikuatkan dengan sejumlah alat bukti, dan keterangan saksi-saksi.

Penasehat hukum korban, Lidya Indayani Umar mengatakan puas dengan vonis tersebut karena selaras dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Kronologi kejadian
Pada Sabtu (20/11/2022) dini hari, warga mendengar suara teriakan minta tolong. Tak berselang lama, seorang perempuan muda tergeletak di teras rumah dengan kondisi 80 persen mengalami luka bakar.

Korban saat itu diketahui baru 1,5 bulan menikah dengan pria asal Timur Tengah. Pasangan pengantin baru ini tinggal di rumah orangtua korban.

Baca Juga:Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, sang Anak Menangis Lihat sang Ibu Diamankan PenyidikKomunitas Sanggar Senam Hanya Ada Di Tiap Sanggarnya Di Sumedang

“Menikah siri, tapi tidak di sini, di kampung Parigi. Sejak menikah tinggal di sini bareng keluarganya (ibu dan adik korban),” kata Solihin (36), ketua RT setempat kepada Kompas.com, Minggu (21/11/2021).

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi tidak tertolong

Selang tujuh jam sejak kejadian, pada Minggu (21/11/2022), polisi meringkus AL (48) suami korban di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam penangkapan AL, polisi juga menyita seliter air keras di lokasi kejadian yang diduga dipakai pelaku menyiram tubuh korban.

Kuasa hukum keluarga korban menuturkan, sikap pelaku berubah drastis usai menikah dengan S.

AL yang awalnya dikenal baik, setelah menikah siri menjadi cemburuan dan posesif.

0 Komentar