Kandasnya Gugatan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dan Kisah-kisah Perjuangan di Baliknya

Kandasnya Gugatan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dan Kisah-kisah Perjuangan di Baliknya
0 Komentar

Santi bercerita, putrinya kerap mengalami lemas, muntah-muntah, kejang, hingga pingsan. Oleh dokter, Pika divonis epilepsi.

Sejak saat itu Pika mulai minum obat antikejang. Namun, dia masih sering kejang dan kemampuan motoriknya terus menurun.

Meski sudah diberi obat, kondisi kesehatan Pika tak kunjung membaik. Anak kecil itu tidak mampu lagi berjalan, dan harus keluar masuk rumah sakit.

Baca Juga:Polsek Muara Bangkahulu Amankan 5 Terduga Pelaku Penusukan Siswa SMA Di BengkuluPelaku Divonis Seumur Hidup, usai Bunuh Istri dengan Air Keras

Kejang yang dialami oleh Pika pun terus berulang, hingga sampai pada kondisi saat ini dia divonis cerebral palcy.

Kisah Dwi Pertiwi dan Musa
Dwi Pertiwi merupakan ibu dari Musa IBN Hassan Pedersen, anak laki-laki berusia 16 tahun yang mengidap cerebral palsy.

Bersama Santi Warastuti, Dwi Pertiwi mengajukan gugatan uji materi UU Narkotika ke MK pada November 2020 yang kini telah kandas.

Sama dengan Santi, lewat gugatan uji materi ini, Dwi Pertiwi ingin mengupayakan pengobatan ganja demi kesembuhan putranya.

Musa mulanya mengalami pneumonia ketika bayi. Namun, karena terdapat kekeliruan dalam diagnosa dan pengobatannya, penyakit tersebut berkembang menjadi meningitis yang menyerang otak.

Untuk berjuang melawan penyakitnya, Musa menjalani fisioterapi dan obat-obatan antikejang. Tetapi, langkah-langkah tersebut tak membuat kondisi Musa membaik.

Dwi Pertiwi lantas mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Dalam beberapa kasus di luar negeri, anak-anak yang menderita cerebral palsy dapat sembuh karena pengobatan ganja.

Baca Juga:Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu 47 Kilogram dari Malaysia yang hendak Dikirim ke PaluTersangka Salah Beri Obat, Bayi Meninggal Setelah Disuntik Perawat Di Makassar

Beberapa penelitian dan jurnal ilmiah juga pernah membuktikan bahwa ganja mampu mengobati anak yang mengidap cerebral palsy.

Atas dasar itulah, Dwi Pertiwi ingin MK membatalkan larangan penggunaan ganja medis yang tertuang dalam UU Narkotika.

Namun, belum sampai mendapatkan pengobatan ganja, Musa meninggal dunia. Putra Dwi Pertiwi itu mengembuskan napas terakhir sebulan setelah gugatan ke MK diajukan tepatnya 26 Desember 2020.

Cerita Nafiah dan Keynan
Seorang ibu bernama Nafiah Muharyanti juga menjadi penggugat uji materi UU Narkotika ke MK bersama Santi dan Dwi Pertiwi.

Putri Nafiah, Masayu Keynan, mengidap cerebral palsy sejak usia 2 bulan. Ini membuat Keynan harus mengonsumsi obat kejang dan vitamin untuk syaraf setiap hari.

Keynan juga harus menjalani fisioterapi setiap hari sejak usia 4 bulan hingga 4 tahun. Karena keterbatasan waktu dan biaya, Keynan kini fisioterapi tiga kali seminggu.

0 Komentar