Kandasnya Gugatan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dan Kisah-kisah Perjuangan di Baliknya

Kandasnya Gugatan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dan Kisah-kisah Perjuangan di Baliknya
0 Komentar

Hingga sekarang usia Keynan menginjak 10 tahun, dia masih kerap mengalami kejang. Keynan juga amat terbatas geraknya karena baru bisa merayap dan menggerakkan tangan saja.

Sampai saat ini, Nafiah belum menemukan titik terang untuk menyembuhkan putrinya selain mencoba alternatif ganja medis yang penggunaannya dilarang di Indonesia.

Ganja fidelis untuk istri
Kisah haru ganja Fidelis Arie Sudewarto untuk sang istri, Yeni Riawati, juga sempat menghebohkan publik pada awal 2017.

Baca Juga:Polsek Muara Bangkahulu Amankan 5 Terduga Pelaku Penusukan Siswa SMA Di BengkuluPelaku Divonis Seumur Hidup, usai Bunuh Istri dengan Air Keras

Fidelis, warga asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menanam ganja di halaman rumahnya untuk mengobati Yeni yang didiagnosa menderita syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx dalam sumsum tulang belakang.

untuk Medis di Indonesia yang Terganjal UU Narkotika

Penyakit ini membuat kondisi tubuh Yeni memprihatikan. Dia sulit tidur, tak bisa menelan makanan, bahkan banyak luka terbuka di sekujur tubuhnya.

Namun, sejak mendapat pengobatan ganja medis, kondisi Yeni berangsur-angsur membaik.

Sayang, keceriaan itu tak berlangsung lama. Pada 19 Februari 2017, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Fidelis karena kedapatan menanam 39 batang pohon ganja di rumahnya.

Fidelis pun ditahan oleh BNN Kabupaten Sanggau. Ekstrak ganja untuk Yeni dimusnahkan. Artinya, pengobatan ganja untuk Yeni berakhir.

Dari situ, kondisi Yeni yang semula sudah membaik mengalami kemunduran. Tepat 32 hari setelah Fidelis ditangkap BNN, Yeni mengembuskan napas terakhir.

Menurut MK, kelak, hasil penelitian tersebut bisa saja menjadi landasan mengubah aturan tentang larangan penggunaan ganja untuk kepentingan medis yang dimuat UU Narkotika.

“Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi,” kata hakim MK dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu 47 Kilogram dari Malaysia yang hendak Dikirim ke PaluTersangka Salah Beri Obat, Bayi Meninggal Setelah Disuntik Perawat Di Makassar

“Hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud,” ucap hakim MK.

Mahkamah menyatakan, sampai saat ini belum ada kajian dan penelitian yang komprehensif di dalam negeri yang membuktikan dampak pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.

Atas dasar itulah, MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.

0 Komentar