Kandasnya Gugatan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dan Kisah-kisah Perjuangan di Baliknya

Kandasnya Gugatan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dan Kisah-kisah Perjuangan di Baliknya
0 Komentar

Angin segar perkara ini juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Putusan MK tidak menyebutkan bahwa pasal terkait larangan penggunaan narkotika golongan I tak boleh diubah.

MK menyampaikan ketentuan tersebut merupakan kebijakan terbuka yang boleh diubah pembentuk undang-undang.

Oleh karenanya, menurut Arsul, perubahan pasal terkait ini bisa diusulkan dalam revisi UU Narkotika yang tengah dibahas di DPR.

Baca Juga:Polsek Muara Bangkahulu Amankan 5 Terduga Pelaku Penusukan Siswa SMA Di BengkuluPelaku Divonis Seumur Hidup, usai Bunuh Istri dengan Air Keras

Kendati demikian, kata Arsul, perubahan pasal belum tentu memuat legalisasi ganja untuk medis, tetapi adanya langkah relaksasi terkait ini.

“Di situ (revisi UU Narkotika) kita buka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas. Karena itu perlu ada peraturan pelaksanaan,” kata Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Nah tentu bayangan saya, peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan pemerintah,” tuturnya.

0 Komentar