Pasutri Di Pekanbaru Paksa ABG Berhubungan Intim, Terungkap Usai Foto Korban Tanpa Busana Viral

Pasutri Di Pekanbaru Paksa ABG Berhubungan Intim, Terungkap Usai Foto Korban Tanpa Busana Viral
0 Komentar

sumedangekspres – Pasutri atau pasangan suami istri DS alias Kdep seta S alias Yanti Yang paksa ABG untuk berhubungan intim.

ABG, panggil saja bunga berumur 16 tahun.

Aksi pasutri yang paksa ABG, bunga berhubungan intim
direkam oleh S, Istri DS.

Setalah foto bugil korban tersebar di WhatsApp Group, perbuatan pasutri yang paksa ABG untuk berhubungan untuk tersebut terungkap.

Lalu pihak keluarga yang mendapatkan Poto tersebut mempertanyakan kepada korban.

Baca Juga:Anak Dan Ayah Ditemukan Tewas Akibat Kesetrum Listrik Di Tana TorajaGejala Covid-19 Omicron BA.4, BA.5, dan BA.2.75

Akhirnya korban buka suara saat memenarkan jika sebuah foort tersebut benar dirinya.

Dia menyebut foto itu diambil saat korban sedang disetubuhi oleh pelaku DS di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Gang Usaha, Kecamatan Rumbai.

“Saat itu tersangka DS dibantu istrinya, S. S membujuk korban untuk melayani DS.

Korban dibawa ke rumah kosong yang mana tersangka DS juga sudah menunggu di sana,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (20/7/2022).

Saat tersangka DS menyetubuhi korban, S merekamnya dengan kamera handphone.

S juga mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya.

Tak terima, keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

“Berdasarkan penyelidikan kita, diketahui tersangka DS sedang berada di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.

Tim dari Unit Judisila bersama Unit Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berangkat menuju lokasi,” sebut Kompol Andrie.

Baca Juga:Lantai Tiga Sebuah Rumah di Cipinang Terbakar, Diduga Akibat KorsletingTiga Pendulang Meninggal Akibat Tertimbun Material Longsoran Bekas Tambang Di Solok Selatan

Pada Minggu (17/7/2022) sore, tersangka DS berhasil ditangkap di daerah Ladang Terong, Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti sehelai celana 3/4, 2 helai baju kaos, sehelai celana dalam, dan sehelai mini set.

Polisi juga telah mengantongi keterangan saksi-saksi, serta surat visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara, untuk proses penyidikan tersangka S yang merupakan istri tersangka DS, sudah lebih dulu rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan karena S berhasil ditangkap sebelum DS. (Pkl2/Nina)

0 Komentar