Salurkan CSR Harus Lewat BAPPPPEDA

Salurkan CSR Harus Lewat BAPPPPEDA
Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang (dok sumeks)
0 Komentar

sumedang, JATINANGOR – Corporate Social Responsibility atau CSR merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha, tanggung jawab tersebut ditujukan untuk sosial maupun lingkungan sekitar.

Pemkab Sumedang sudah memiliki Perda CSR. Untuk itu pihak pemerintah akan mengkoordinasikan dengan perusahaan. Meski begitu, ada secara langsung perusahaan yang menyalurkan CSR kepada masyarakat.

“Untuk itu, supaya tidak terjadi tumpang tindih ini harus disinkronkan. Walaupun cara penyaluran CSR sudah bagus, tapi ini harus lebih bagus lagi. Dalam pengelolaan sendiri harus lebih transparan ,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman di Jatinangor beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Penyaluran Bantuan Perlu Pengawasan EkstraMasyarakat Harus Selalu Akses Puskesmas

Dengan demikian, kata Herman, pihak yang mengeluarkan CSR bisa yakin dan percaya bahwa penggunaan itu langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Sejauh ini penyaluranya ada yang langsung dan ada juga yang konfirmasi ke Bapenda,” ucapnya.

Ia menegaskan harusnya yang akan menyalurkan CSR harus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan pengembangan Daerah (BAPPPPEDA). Teknisnya bisa langsung tetapi terkonfirmasi ke Bapenda dengan harapan  tersinkronkan dengan program pemda.

“Bagi perusahaan yang akan menyalurkan CSR silahkan berkoordinasi dengan Bapenda walaupun nanti teknisnya bisa secara langsung,” harapnya.

Menurutnya, saat ini belum semua perusahaan melaporkan saat akan menyalurkan kepada masyarakat. Sebab, pemberian CSR ini tidak semua bisa dilacak, tapi jika dikoordinasikan ke Bapenda tentunya bisa diacak dan terhndar tumpang tindih menyaluranya.

“Bila CSR tersebut dilaporkan kepada bapenda tentunya penyaluranya terdapat dengan baik dan tidak ada tumpang tindih,” tuturnya. (kos)

0 Komentar