sumedangekspres, Kendal, 23 Juli 2022 – Sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang menjadi salah satu prasyarat bagi terwujudnya kemandirian dan kedaulatan bangsa, koperasi dengan filosofi kegotongroyongannya mampu mengungkit dan mewujudkan kesejahteraan bagi anggotanya. Dalam RPJMN 2020-2024 juga telah mengamanatkan pengembangan koperasi, terutama pada kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Pada tahun 2019 lalu, koperasi telah berkontribusi terhadap 5,1% PDB Indonesia. Ini akan terus didorong agar mampu memberikan kontribusi sebesar 5,5% PDB pada 2024. Hingga awal Juli 2022, Indonesia juga tercatat memiliki sekitar 236 ribu unit koperasi. Dengan jumlah anggota sekitar 26,96 juta orang, koperasi miliki volume usaha yang mencapai Rp163,45 triliun.
“Jumlah dan kontribusi yang diberikan koperasi perlu untuk terus kita dorong dan dioptimalkan lebih jauh lagi agar mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-75 dan Pembukaan Pekan Raya Kendal di Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Sabtu (23/07).
Baca Juga:Ridwan Kamil: 43 Jembatan Terdampak Banjir Bandang di Garut Akan Dibangun KembaliRp 639 T untuk Pembiayaan di Sektor Berkelanjutan, BRI Serius Tunjukkan Komitmen Dukung ESG
Sebagai upaya untuk mengembangkan koperasi, Pemerintah terus mendorong terwujudnya konglomerasi ekonomi Indonesia melalui koperasi. Koperasi didorong untuk memiliki peningkatan jumlah anggota yang signifikan dan mengalami peningkatan aset serta mampu berpartisipasi aktif selama pandemi.
Pemerintah juga telah memberikan insentif kepada koperasi dengan program penyaluran dana bergulir Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Lembaga LPDB-KUMKM di tahun 2020 sebesar Rp1,29 triliun dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 84 mitra koperasi. Total UMKM yang terbantu mencapai sekitar 118 ribu pelaku usaha, baik dengan skema konvensional maupun syariah.
Pemerintah juga menyiapkan beberapa kebijakan untuk mendorong transformasi koperasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang telah memberikan berbagai kemudahan bagi Koperasi.
Selain itu, transformasi koperasi juga dilakukan melalui program modernisasi koperasi, penguatan pengawasan koperasi, pembiayaan penjaminan koperasi, dan pengembangan SDM perkoperasian. Pemberdayaan koperasi juga dilakukan melalui program Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) sebagai off taker sekaligus badan usaha yang melakukan kegiatan off farm.
Berbagai kebijakan Pemerintah dalam mentransformasi koperasi diharapkan dapat menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi nasional, terutama para generasi milenial pemuda-pemuda Indonesia.