Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Latah Cabuli Bocah SMP Berkali-kali

Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Latah Cabuli Bocah SMP Berkali-kali
0 Komentar

sumedangekspres – Mengaku sebagai pengusaha batu bara, seorang pria pengangguran di Latah cabuli seorang bocah SMP berusia 14 tahun.

Pelaku yang mengaku sebagai pengusaha batu-bara, yang ternyata pria pengangguran di Latah ini diduga cabuli bocah SMP sampai berkali-kali, dengan mengiming-imingi korban dan keluarganya akan dibelikan mobil dan rumah. Tersangka WR (46), warga Desa Padang Lengkuas.

Kemudian pihak keluarga melaporkan kasus tersebut, pria yang berstatus sebagai duda ini akhirnya diringkus Polres Lahat.

Baca Juga:Jurnalis China Coba Bunuh Diri Usai Dibully Lantaran Menangis Saat Liput Pembunuhan Shinzo AbeMahasiswi UMI Makasar Meninggal Saat Pengaderan Senat, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan disampaikan Kanit PPA Ipda Agus Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap berawal dari laporan pencabulan keluarga korban pada 9 Mei 2022 lalu.

“Tersangka telah kita tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi Senin (25/7).

Aksi pencabulan ini berawal saat tersangka mendekati korban dan keluarganya. Kepada korban tersangka mengiming-imingi bakal membelikan rumah dan mobil. Selain itu tersangka juga mengaku banyak memiliki usaha dan kebun.

“Korban dijanjikan dinikahi serta dibelikan mobil dan rumah. Ngakunya sebagai pengusaha batu bara dan punya kebun sawit yang luas,” ungkapnya lagi.

Dengan bualannya itu, tersangka berhasil mencabuli korban sebanyak empat kali. Keluarga korban kemudian curiga lantaran tersangka sering pergi dengan korban. Apalagi mengaku punya usaha dan kebun.

Saat keluarga menanyakan kepada korban, ternyata tersangka telah melakukan pencabulan. Pihak keluarga lalu mencari tahu siapa tersangka sebenarnya.

“Setelah diselidiki pihak keluarga ternyata tersangka seorang pengangguran dan hanya bekerja serabutan. Mengetahui telah ditipu dan korban telah dicabuli kasus ini kemudian dilaporkan,” ungkap Ipda Agus.

Baca Juga:5 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Remaja Yang Dirantai Orangtuanya Di BekasiPotongan Tangan Ditemukan Di Ungaran, Pelaku Ditangkap

Sementara, dari pengakuan tersangka melalukan aksi pencabulan tersebut lantaran sudah dua tahun hidup menduda.

“Alasannya karena menduda. Sedangkan modusnya mengiming-imingi korban akan dibelikan rumah dan mobil,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (PKL3/Salma)

Sumber: sumeks.disway.id

0 Komentar