sumedangekspres – Seorang pengendara sepeda motor tabrak seorang polisi di Pariaman, Sumatera Barat. Tubuh korban sampai terdorong 12 meter.
Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman Ipda Afrizon adalah korban dari pengendara motor yang tabrak polisi itu.
Korban mengalami luka di seluruh tubuh. Ia langsung di bawa ke rumah sakit.
Baca Juga:Motif Emak-emak Yang Hina Iriana Jokowi Sampai Viral Di MedsosChicken Baby Katsu dan Baby Katsu Kuah Tori, Andalan di Mayasi
Di Jalan Gandorian, Desa Kampung Baru Pariaman Timur, Kota Pariaman adalah kecelakaan awal pengendara motor yang tabrak polisi tersebut pada saat sedang melakukan razia lalu lintas, Sabtu (23/7/2022) pagi.
Pekalu berinisial GR berumur 21 tahun mengetahui adanya razia lalu lintas, dan tampak ketakutan karena kendaraan pekalu itu tidak lengkap, ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pariaman AKP M Arvi.
GE malah tancap gas, yang seharusnya berhenti. Satu orang anggota Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Polres Pariaman Briptu Pahing pun hampir akan tertabrak.
Ipda Afrizon yang tak sempat menghindar, tertabrak.
“Mungkin karena sepeda motornya tidak lengkap dan takut terjaring razia kemudian nekat kabur dengan kecepatan tinggi. Akhirnya dia menabrak Ipda Afrizon,” ujarnya, Sabtu.
Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Anggi Prasetiyo menambahkan, korban saat itu sedang berdiri di badan jalan.
“Dan saat diberhentikan sepeda motor tersebut menabrak petugas kami (korban), sehingga petugas terjatuh di badan jalan. Akibat kejadian tersebut petugas kami memgalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Pariaman,” ucapnya, Sabtu, dikutip dari Tribun Padang.
Usai peristiwa itu, korban dan penabraknya langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:Platform Merdeka Mengajar, Kembangkan Diri untuk Menginspirasi dan Mengajar Lebih BaikLTN NU Gelar Seminar Nasional Literasi Digital
Penabrak polisi di Pariaman jadi tersangka
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi menuturkan, GR sudah ditahan di Markas Polres Pariaman.
Pemuda tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak petugas.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman,” ungkapnya, Minggu (24/7/2022).
GR dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan juncto Pasal 213 tentang melawan kepada petugas dengan ancaman hukuman maksimal 8,5 tahun. (Pkl2/Nina)