sumedangekspres – Diawali dengan penemuan bagian tubuh seorang wanita, diduga kasus mutilasi yang terjadi di Semarang akhirnya terungkap.
Korban kasus mutilasi yang berinisial K berumur 24, warga RT 2 RW 2, Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Korban K diduga dimutilasi oleh mantan pacarnya yang berinisial IS berumur 32 tahun.
Baca Juga:Penemuan Mayat Di Balongan Indramayu, Penuh Luka Serta Kami Terlilit LakbanInilah Karakter Lima Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI
IS yang juga warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang tersebut akhirnya ditangkap polisi tidak kurang dari 24 jam setelah penemuan bagian tubuh korban.
IS diamankan oleh polisi karena diduga sebagai pelaku yang memutilasi korban K.
Bahkan pelaku disebut adalah mantan pacar korban.
Ayah korban K, Aswirto (45) tak menyangka orang yang selama ini dekat dengan keluarganya malah tega membunuh anak perempuannya itu.
Aswirto menjelaskan sang anak bekerja di salah satu perusahaan di daerah Ungaran.
Menurut Aswirto, pelaku tega memutilasi anaknya diduga karena dendam.
Padahal kata Aswirto, ia dan keluarga selalu bersikap baik jika pelaku IS datang ke rumah.
Layaknya memperlakukan tamu yang berkunjung.
IS dikatakannya pernah mendekam di penjara selama enam tahun di Lapas Tegal dan baru keluar sekitar setahun yang lalu.
Bahkan setelah pelaku keluar dari penjara pun, keluarga Aswirto (keluarga korban) masih bersikap baik kepada pelaku.
Baca Juga:Penyelundupan Gas Elpiji Yang Dilakukan 11 Orang Di Subang Ditangkap Polda JabarDiduga Rebutan Pacar, Pipi Gadis ABG DiRobek Teman Pakai Senjata Tajam Di Patrol Indramayu
“Iya betul, korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Ungaran itu anak saya,” kata Aswirto.
“Pelaku ini masih tetangga kami. Ya kalau harapan saya sebagai orang tua, ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.”
“Sesuai apa yang telah diperbuat ke anak saya sampai kehilangan nyawa,” ungkap Aswirto kepada tribunjateng.com, Senin (25/7/2022).
Menurut Aswirto, IS dulu sempat dipenjara karena saat korban masih SMA pelaku pernah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
Hingga akhirnya Aswirto memutuskan untuk melaporkan IS ke pihak berwajib sampai akhirnya mendapat hukuman penjara selama enam tahun.
Fakta lain, bahwa dulunya pelaku dengan korban sempat menjalin hubungan asmara (pacaran) tepatnya saat korban masih sekolah.
“Tapi kan posisi saat ini anak saya sudah punya suami (sudah menikah), dan suaminya ini kerja pelayaran di Taiwan. Makanya saya bilang sepertinya karena faktor dendam,” jelasnya.