sumedangekspres, KAB. GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan mengukuhkan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kecamatan se-Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (2/8/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Garut mengatakan LPM ini memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat, serta juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menilai desa saat ini lebih mempunyai arti, karena memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk dana desa.
Baca Juga:Dampak Ekonomi BRI Liga 1 2022-2023 Diprediksi Lebih Besar Dibandingkan Sebelum PandemiAndal Kelola Aset dan Keuangan, BRI Terus Perkuat Bisnis Treasury
Ia mengungkapkan dalam satu tahun Kabupaten Garut menerima dana desa kurang lebih 528 miliar rupiah. Namun bukan hanya itu, lanjut Rudy, adalagi dana yang didapatkan desa yakni alokasi dana desa (ADD) atau siltap yang merupakan 10 persen dari dana transfer dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diserahkan oleh Pemdakab Garut dalam bentuk ADD.
“Sekarang ini siltap tepat waktu sama dengan PNS, kalau dulu 3 bulan sekali sekarang tiap bulan, bisa pak dari dulu saya ingin semua mendapatkan haknya lebih cepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kan sekarang mah sudah bisa dicairkan paling lambat tanggal 3,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dengan hal-hal tadi Bupati Garut menilai LPM yang ada di desa memiliki peran penting. Sehingga ia berpesan agar LPM ini perlu dioptimalkan.
“Nah lembaga pemberdayaan yang ada di desa ini juga perlu dioptimalkan, setidak-tidaknya dalam rangka gerakan gotong royong diundanglah kalau ada kesempatan-kesempatan, desa juga (bisa) memberikan apresiasi terhadap kelembagaan-kelembagaan karena ini dibentuk dengan peraturan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya. (PKL3/Salma)