Tertekan Ekonomi, Seorang Ayah Nekat Jualan Sabu Di Rejang Lebon

Tertekan Ekonomi, Seorang Ayah Nekat Jualan Sabu Di Rejang Lebon
0 Komentar

sumedangekspres – Lantaran terhimpit ekonomi, seorang ayah berinisal YD nekat jualan barang haram narkoba berjenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong.

Seorang ayah berinisal YD yang jualan sabu itu tertunduk di hadapan petugas Polres Rejang Lebong.

Karena menjual narkoba, masyarakat gang Flamboyan RT 002 RW 001 Kepala Curup Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong (RL) kini berurusan dengan Petugas Polres Rejang Lebong.

Baca Juga:Waspada! Siswa Terpapar COVID-19, Ini Ungkap Kadisdik PalembangHeboh Penemuan Mayat Lansia Membusuk Di Jambi, Terduga Tersengat Listrik

Ayah yang jualan sabu itu baru 6 bulan karena terhimpit ekonomi, aku YD.

“Hasil dari mengedarkan narkoba ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai anak kuliah,” ungkap YD saat diwawancarai rakyatbengkulu.disway.id.

Sebelum menjual dan mengedarkan obat yang haram itu di wilayah Curup, pria tersebut hari-harinya bekerja diwarung makan.

“Saya jual di wilayah Curup, paket hemat dijual dengan harga Rp 100.000 – Rp 150.000,” beber YD.

Tsk YD menyita barang bukti (BB) 3.32 gram sabu-sabu dan uang Rp 2.918.000, ungkap Tonny Kurniawan S.ik Kapolres Rejang Lebong AKBP yang didampingi Iptu Cahya Prasada Tuhuteru S.tr.K.MH, kasat Narkoba.

YD ditangkap, Senin (1/8) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, BB disimpan dalam boks sepeda motor jenis Mio J, warna hitam putih NoPol BD 5391 KM.

“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, langsung kita tindak lanjuti. Saat digeledah, ada BB tersimpan dalam boks sepeda motor,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya.

Diamankan, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.

Baca Juga:Hendak Tawuran, Pelajar Bawa Rantai Dan Gembok, Polsek Weru: Kapan Elinge CungBharada E Tersangka Serta Dijerat Pasal Pembunuhan, Cek Lagi Alasannya Tembak Brigadir J

Lalu, 21 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening di dalam pipet warna putih.

4 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, 3 paket kecil di dalam pipet warna hitam dan satu unit sepeda motor Mio J barang bukti tersebut diakui milik pelaku.

Karena perbuatannya, YD diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. (Pkl2/Nina)

Sumber: disway.id

0 Komentar