Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Kabupaten
0 Komentar

sumedangekspres – Reskrim Polsek Rambang Lubai ringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu antar kabupaten di Jalan Pertamina Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (2/8) pukul 18.00 WIB.

Rudi Agus Trioni (34) adalah nama pekalu pengedar sabu antar kabupaten tersebut, warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Tidak hanya mengamankan pelaku pengedar sabu antar kabupaten, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang narkoba yang berjenis sabu dengen berat 4.40 gram berbentuk 1 paket besar plastik klip bening yang berusia kristal putih.

Baca Juga:Warga Yang Hilang Di Hutan Sumurkondang Ditemukan Meninggal Dunia, Kuwu: Seperti DiumpetinKronologi Seleb Tiktok Aji Firmanto Tewas Kecelakaan, Warga Ungkap Korban Kendarai Motor Usai Mabok

Tersangka bahwa narkotika tersebut adalah jenis sabu-sabu 1 paket kecil plastik klip bening yang berisi kristal putih.

Tidak hanya itu, ada juga 1 buah dompet kulit berwarna coklat yang berisi uang sebesar Rp100.000 dan 1 unit handphone Nokia warna biru muda.

Pada saat mengonfirmasi membenarkan penangkapan itu, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melewati Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH

Dijelaskannya bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan berdasarkan laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di jalan Pertamina Desa Pagar Dewa.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, dirinya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Pada saat anggota melakukan pengintaian, saat itu pelaku sedang bertransaksi narkoba.

Kemudian anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Saat disergap, pelaku sempat membuang barang yang diduga narkotika. Namun barang tersebut berhasil ditemukan berupa 1 buah plastik yang berisi 2 paket plastik bening kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan tisu. Kemudian pelakubdan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:Tanda Bharada Eliezer Diungkap LPSK, Bukan Ajudan Ferdy Sambo Tapi SopirBharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J? Simak Analisa Dua Tokoh Ini

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” terang Henrinadi kepada awak media, Kamis (4/8). (Pkl2/Nina)

Sumber: sumeks.disway.id

0 Komentar