Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J? Simak Analisa Dua Tokoh Ini

Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J? Simak Analisa Dua Tokoh Ini
0 Komentar

sumedangekspres – Dalam peristiwa tembak menembak Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bahwa Bharada E bukan lah pelaku utama.

Dalam kejadian pembunuhan tersebut, bahwa Bhayangkara dua Richard Elizer bukanlah pelaku utama itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Santoso.

Uraian tersebut diungkapkan oleh Politikus Partai Demokrat, menurut Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 sebagai tersangkanya Bharada E.

Baca Juga:Pelawak Senior Eddy Gombloh Meninggal Dunia, PARFI Ucapkan BelasungkawaDaya Beli Masyarakat Meningkat, Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Optimistis di Atas Inflasi

“Dari pasal itu, dia bukan pelaku utama,” ujar Santoso seperti dilansir JPNN.com, Kamis 4 Agustus 2022.

Pasal 44 serta 56 KHUP dapat menjerat Bharada E sebagai pembantu tindak kejahatan, papar Santoso.

Maka dari itu, dia yakin bahwa akan ada orang lain dari pekalu utama kasus tembak menembak tewasnya Brigadir J tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah Pasal 55 dan 56 KUHP yang intinya adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan,” terangnya.

Tersangka Lain

Pemeriksa Bareskrim Polri dapat saja menetapkan dia sebagai tersangka dalam kejadian pembunuhan Brigadir J, tutur Rekan Santoso sesama Anggota Komisi III, Arsul Sani.

“Dari perspektif hukum pidana itu tidak menutup adanya tersangka lain,” kata legislator Fraksi PPP itu.

Arsul menjelaskan Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam kasus pidana.
“Itu berarti pelakunya tidak hanya satu,” ujar Arsul.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:Demokrat Akan Kembali ke Masa Keemasan, Miliki Track Record Gemilang Tahun 200922 Desa di Sumedang Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan sudah kami anggap cukup untuk menetapkan seorang sosok utama pelaku dalam ksus pembunuhan itu sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi Andi di kantornya pada Rabu (3/8) malam. (Pkl2/Nina)

Sumber: radarcirebon.disway.id

0 Komentar