SUMEDANGEKSPRES – Yayasan Nurul Huda Conggeang melalui tim kuasa hukumnya mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan peretasan akun maker, milik yayasan tersebut serta mengevaluasi tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terlibat dalam proses pengalihan akun kepada pihak lain.
Kuasa hukum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Muhammad Zen Al-Faqih, bersama tim dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners menyatakan, kliennya hingga saat ini masih merupakan pemilik sah akun maker berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku di BGN.
Menurut Al-Faqih, pihak yayasan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pengalihan akun maker, baik dari BGN maupun dari tujuh Kepala SPPG yang berada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di BaliPeringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Kesadaran Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI
“Justru informasi tersebut diketahui setelah ada pemberitahuan dari bank pemerintah bahwa pengendali akun maker telah berubah,” ujarnya, Sabtu (6/6).
Ketujuh SPPG yang disebut dalam pernyataan tersebut, tersebar di Kabupaten Bogor dan Sumedang.
Menurutnya, pihak yayasan mengaku telah melayangkan laporan tertulis, mengenai dugaan peretasan akun maker kepada para Kepala SPPG dan investor terkait. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum, tidak ada tanggapan resmi yang diterima.
Dia menjelaskan, dalam sejumlah SPPG, Yayasan Nurul Huda Conggeang Sumedang menjalin kerja sama dengan pihak investor, yang dituangkan dalam perjanjian resmi di hadapan notaris.
Berdasarkan perjanjian tersebut, investor menyerahkan pengelolaan dapur kepada yayasan, sehingga pihak yayasan yang menandatangani kerja sama operasional dengan BGN.
“Merujuk Pasal 1338 KUH Perdata, para pihak wajib mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati. Jika benar ada perubahan akun maker atas pengajuan investor tanpa persetujuan yayasan, maka hal itu patut dipertanyakan dan diduga bertentangan dengan isi perjanjian,” katanya.
Terkait SPPG Kota Kaler 5 Sumedang, kuasa hukum menyebut yayasan pernah menjalin komunikasi kerja sama dengan salah seorang anggota DPRD.
Baca Juga:Direktur Utama BRI Hery Gunardi Sebut Adopsi Kecerdasan Buatan Jadi Kunci Perbankan Pertahankan NasabahDubes Estonia Kunjungi PPS Sumedang, Apresiasi Transformasi Digital dan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan
Namun, menurutnya, kerja sama tersebut tidak pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis dan yayasan memutuskan tidak melanjutkan kerja sama.
Selain itu, pihak yayasan juga menggarisbawahi berbagai tuduhan yang sebelumnya disampaikan oleh tujuh Kepala SPPG melalui sejumlah pemberitaan.
