Sementara itu, Afrizal (25) salah satu tersangka yang tertangkap membawa sabu seberat 1 Kilogram mengaku jika dirinya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta oleh bandar narkoba atau pengguna jasanya berinisial A.
“Saya dan rekan saya Agustiawan di tugaskan untuk mengantar narkoba ini dari Desa Ramba Jaya ke rumah makan Sanyo di Babat Supat. jika selesai diantar kami akan di beri upah sebesar Rp 30 juta. Kami baru pertama kali melakukan hal ini, karena kami kepepet perlu uang,” akunya.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini juga mengaku bahwa ia tidak mengetahui siapa pemesan barang haram itu.
Baca Juga:Asal Nyolong Bareng Tante Ternyata Sabu, Siswi SMA Terlibat Pengedar Sabu Dan Masuk Sel Mapolres LubuklinggauSeorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk Di Dalam Kamar
“Kami hanya diarahkan untuk mengantarkan ke mobil box warna merah di rumah makan itu,” pungkasnya.​ (Pkl2/Nina)
Sumber:sumeks.disway.id