Polres Tangkap Sindikat Pengedar Sabu Seberat 1,2 Kilogram, Salah Satu Pelaku Di Bawah Umur

Polres Tangkap Sindikat Pengedar Sabu Seberat 1,2 Kilogram, Salah Satu Pelaku Di Bawah Umur
0 Komentar

sumedangekspres – Sindikat Pengedar narkoba berjenis sabu dengen berat 1200 gram atau 1,2 kilogram diamankan oleh Polsek Babay Supaya serta Polres Music Banyuasin (Muba).

Sejak tanggal 1 sampai 3 Agustus 2022, pemeriksaan dilakukan.

Sindikat pengedar sabu itu bernama Agustiawan (25), Afrizal (26), warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sunga Lilin, diamankan oleh petugas.

Lalu, RD (16), warga Sungai Lilin serta Andi Irawan (24), warga Desa Supat, adalah sindikat pengedar sabu yang masih di bawah umur dengan jumlah 1.200 gram narkoba berjenis sabu-sabu.

Baca Juga:Asal Nyolong Bareng Tante Ternyata Sabu, Siswi SMA Terlibat Pengedar Sabu Dan Masuk Sel Mapolres LubuklinggauSeorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk Di Dalam Kamar

Pada hari Kamis (4/8/2022), Kapolres Muha AKBP SIK SH MH merilis kejadian itu dan mengatakan keempat terduga ditangkap di tempat yang berbeda.

“Pada tanggal 1 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB, jajaran Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka atas nama RD di sebuah pondok kosong di jalan Simpang Siku Desa Pinang Banjar dengan barang bukti sabu seberat 94,56,” ungkapnya.

Tim berhasil menangkap Andi Irawan di pinggir jalan stasiun batu bara Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat pada hari yang sama pukul 01.00 WIiB dini hari, dengan barang bukti sabu seberat 100,8 gram.

“Keduanya diamankan tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolres.

Kemudian, selang dua hari, tepatnya pada 3 Agustus tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan dua pengedar narkoba lainnya yakni Afrizal dan Agustiawan yang bertindak sebagai kurir di Jalan Dusun 2, Desa Ramba Jaya, dengan barang bukti Sabu seberat 1 kilogram.

“Untuk kedua tersangka ini merupakan kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke pemesannya sebanyak 1.050 gram yang diletakkan di dalam jok motor,” terangnya.

Dijelaskanya penangkapan para pengedar barang haram tersebut berasal informasi masyarakat kemudian dilakukan dan identifikasi.

“Barulah dilakukan pengkapan saat pelaku ini ingin mengantar narkoba itu. kita juga terus melakukan pengembangan atas kasus ini termasuk mengungkap jaringan dari para pelaku ini. Untuk sementara disimpulkan ini merupakan jaringan atau sindikat lokal, sedangkan sumber barang haram ini masih kita dalami,” terangnya.

Baca Juga:Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar KabupatenWarga Yang Hilang Di Hutan Sumurkondang Ditemukan Meninggal Dunia, Kuwu: Seperti Diumpetin

Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengungkap kasus seperti ini.

“Masyarakat tidak perlu takut memberikan informasi sekecil apapun, karena kami akan memberikan perlindungan dan menjaga identitas masyarakat. Alhamdulillah dari pengungkapan kasus ini dengan barang bukti secara keseluruhan narkoba jenis sabu seberat 1.200 gram, kita telah menyelamatkan 6.000 anak bangsa dari peredaran narkoba ini,” imbuhnya.

0 Komentar