sumedangekspres – Baru saja memberikan dampingan sejak Sabtu 6 Agustus lalu, secara mengejutkan Bharada E pecat kuasa hukumnya Deolipa Yumara.
Bharada E dikabarkan pecat sebagai kuasa hukumnya atas Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Sebelumnya, telah menyatakan mengundurkan diri kuasa hukum dari Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, di mana kemudian digantikan oleh Deolipa Yumara.
Baca Juga:Sekda Jabar Dorong Efektivitas Digitalisasi Pengelolaan SampahTragedi KM 50 Mencuat Imbas Satgasus Ferdy Sambo Bubar
Namun, secara mengejutkan, Deolipa mengatakan bahwa statusnya sebagai kuasa hukum telah dicabut oleh Bharada E.
Pencabutan kuasa tersebut tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang ditanda tangani pada 10 Agustus 2022.
Merupakan hasil penunjukan oleh pihak Bareskrim Polri, yakni penunjukan Deolipa ini bukanlah karena dia mengajukan diri.
Deolipa meminta dirinya menjadi pengacara Bharada E ditunjuk langsung oleh Bareskrim Polri.
Hal ini menurut Deolipa, Bareskrim Polri tak ingin kasus kematian Brigadir J cacat formil.
“Jadi kami adalah kuasa hukum (Bharada E) yang baru. Kuasa hukum yang sebelumnya Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri yang sudah diterima,” kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus malam.
Kehadiran Deolipa sebagai kuasa hukum mendapatkan respon beragam, salah satunya dari Mahfud MD.
Baca Juga:Kecelakaan Di Palimanan Cirebon, Dua Wanita Diserempet Sepeda Motor Peneliti Asal California Temukan Alat Deteksi Mutasi Genetik Varian Covid-19
Mahfud MD menilai kinerja Deolipa sangat baik, terlebih dalam hal komunikasi yang mana disampaikan dengan cara yang jelas.
“Saya mengapresiasi pengacaranya Bharada E yang dengan begitu baik mengkomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Tidak hanya cara komunikasinya saja, Mahfud MD juga menyebut bahwa dirinya senang melihat penampilan Deolipa yang nyentrik.
Sejak Deolipa menjadi kuasa hukum dari Bharada E, berbagai fakta dan pengakuan baru mulai bermunculan terkait dengan tewasnya Brigadir J.
Akan tetapi tidak semua pihak memberikan apresiasi positif, dalah satunya dari Komjen Pol Agus Andrianto yang merupakan Kabareskrim Polri dan juga merupakan anggota dari timsus yang dentuk oleh Kaplori untuk mengusut kaus tewasnya Brigadir J.
Komjen Pol Agus menilai, tim pengacara baru dari Bharada E tidak fair alias tidak adil karena sudah mendahului tim penyidik untuk menyebarkan informasi dari hasil pemeriksaan.