Bharada Eliezer Mencabut Kuasa Hukumnya dari Deolipa Yumara, Ketua IPW Sampai Marah Besar

Bharada Eliezer Mencabut Kuasa Hukumnya dari Deolipa Yumara, Ketua IPW Sampai Marah Besar
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Secara tiba-tiba, Bharada Eliezer mencabut kuasa hukumnya dari Deolipa Yumara. Diduga ada intervensi dalam kasus pencabutan tersebut.

Bharada Eliezer diketahui bahwa mencabut kuasa hukumnya dari Deolipa Yumara melalui tayangan live Metro TV, pada Kamis malam 11 Agustus 2022 dan juga diunggah You Tube Metro TV dengan judul Secara Mendadak Bharada E Mencabut Kuasa Hukumnya Kepada Saya pada pada Jumat 12 Agustus 2022.

Dalam acara Kontroversi Metro TV tesebut sebagai narasumber Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara, dan Pengacara Keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga:Luhut Panjaitan Tidak Peduli dengan Beking Ferdy Sambo, Meminta Jenderal Ini Usut Sampai ke Akar-akarnyaKembali Torehkan Prestasi Internasional, BRI Borong 3 Penghargaan Alpha South East Asia 2022

“Saya bacakan saja. Surat pencabutan kuasa, yang bertanda tangan di bawah ini. Saya nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu. TTL Manado 14 Mei 1998 . Kelamin laki-laki. Agama Kristen protestan. Kewarganeagara Indonesia. Alamat Asraama Brimob Cikeas Kabupaten Bogor,” ujar Deolipa dalam acara yang berjudul ‘MotifDewasa Sambo Bunuh Yosua.

Deolipa mengatakan bahwa, Bharada Eliezer dalam hal tersebut menerangkan bertindak sebagai diri sendiri. Selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

“Dengan ini menerangkan terhitung tanggal 10 Agustus 2022. Dengan ini menerangkan, mencabut kuasa yang diberikan kepada Deolipa Yumara SH SPsi dan Muhammad Burhanuddin SH,” katanya.

Dengan pencabutan surat kuasa tesebut pada tanggal 10 Agustus 2022 maka surat kuasa 8 Agustus 2022 sudah tiak berlaku dan tak dapat dipergunakan lagi.

“Ini diketik dan bukan tulis tangan. Serta ada tanda tangan dan materai Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Deolipa lagi.

Sementara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi pencabutan surat kuasa ini. Dia mengingatkan Polri agar jangan mengintervensi pekerjaan pengacara walaupun Polri yang menunjuk pengacara.

“Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara,” katanya.

Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahanakn prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.

Baca Juga:Mengenal Urutan Karir dan Pangkat Kepolisian dari Terendah hingga TeratasTernyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menawarkan Bharada Eliezer Rp1 Miliar

“Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik,” jelasnya.

“Saya mau mengingatkan, polri tidak di atas pengacara. Pengacara berada, apapun posisinya, untuk membuat proses lebih bertanggungjawab,” tegas STS dengan nada keras.

“Ini saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada Eliezer. Ini intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa.Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah didengungkan,” tegas Sugeng atau STS.

0 Komentar