Mengenal Urutan Karir dan Pangkat Kepolisian dari Terendah hingga Teratas

Mengenal Urutan Karir dan Pangkat Kepolisian dari Terendah hingga Teratas
Logo Polri (polri.go.id)
0 Komentar

sumedangekspres – Bagimu yang tertarik dan ingin menjadi TNI dan Polisi, mari kenali dahulu urutan karir dan pangkat Kepolisian dari terendah hingga teratas secara lengkap berikut ini.

Berikut ini adalah urutan pangkat kepolisian di Indonesia dari yang terendah hingga ke pangkat yang paling teratas.

Seperti halnya profesi lain, polisi juga memiliki jenjang karier sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang diurutkan berdasarkan pangkatnya masing-masing.

Baca Juga:Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menawarkan Bharada Eliezer Rp1 MiliarKuasa Hukum Brigadir J Minta Rekening Bharada E dan Keluarganya Diperiksa

Struktur jabatan dan pangkat pada POLRI mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001. Pada saat itu, TNI dan POLRI mulai dipisahkan sehingga memiliki tingkat pangkatnya masing-masing.

Tentu tidak mudah untuk mencapai ketingkat Perwira, perlu usaha, perjuangan dan kerja keras.

Urutan kepangkatan polisi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Dalam Perkap tersebut, terdapat tiga urutan kepangkatan, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira.

Untuk kepangkatan Perwira, masih terbagi lagi dalam tiga golongan, yakni Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama).

Pada dasarnya, tingkat kepangkatan polisi ditentukan oleh pendidikan, pengalaman, dan lamanya masa kerja.

Misalnya, mereka lulusan SMA/sederajat yang selesai menempuh pendidikan Tamtama akan memiliki pangkat sebagai Bhayangkara Dua (Bharada), dan seterusnya.

Baca Juga:Sakit Asam Lambung, Doni Salmanan Ajukan Permohonan Berobat ke Luar LapasKenapa Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Dibubarkan?

Begitu pula mereka yang telah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) otomatis berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Berbagai pangkat ini ada di urutan pangkat polisi di Indonesia.

Urutan pangkat polisi ini nantinya akan menentukan gaji dan tunjangan yang didapat. Untuk tunjangan, ada banyak tunjangan umum yang diberikan kepada polisi, yaitu tunjangan istri atau suami, anak, pangan atau beras, lauk pauk, umum, dan jabatan struktural atau fungsional.

Kemudian, tunjangan yang disamakan dengan tunjang jabatan, khusus Provinsi Papua, pengabdian di wilayah terpencil, khusus polisi wanita, petugas Polmas atau Babinkamtibmas, hingga khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Selain itu, ada juga tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembulatan gaji, sampai tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Berikut urutan pangkat jabatan polisi di Indonesia beserta lambangnya, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah.

0 Komentar