sumedangekspres – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri meringkus Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa tentang kasus narkoba.
Kasat Narkoba Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap di Telukjambe, Karawang pada Kamis 11 Agustus 2022 dengan barang bukti sabu sebanyak 101 gram.
Penangkapan AKP Edi dibenarkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar.
Baca Juga:Perampok Perkosa Ibu Muda di Toilet, Membawa kabur Motor dan 3 STNK, Terekam CCTVKondisi Jalan Miring, Truk Bermuatan Dus Terguling di Jatinangor
“Iya AKP Edi ditangkap di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang tarkait sabu,” ujar Krisno dalam keterangannya, pada Selasa 16 Agustus 2022.
Menurut Krisno, penangkapan AKP Edi adalah serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Dari hasil pendalaman, ujar dia, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yaitu pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.
“Dari keterangan salah satu tersangka, AKP Edi pernah menghantar barang haran ke tempat hiburan itu,” ujarnya.
Dari informasi itulah, penyidik mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya tim mengamankan AKP Edi.
Bareskrim Polri juga menyita sabu seberat 101 gram yang dibagi ke dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram.
Bareskrim juga mengamankan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.
Baca Juga:Kamaruddin Menyebut Sikap Istri Sambo Pura-pura, Ke Mako Brimob SehatFerdy Sambo 2 Kali Menembak Belakang Kepala Brigadir Joshua
Dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id