Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Tampak Beberkan Tuntutannya

Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Tampak Beberkan Tuntutannya
0 Komentar

sumedangekspres – Dalam penyelidikan atas kasus tewasnya Brigadir J dan telah ditetapkanya Ferdy Sambo sebagai terdakwa, kini kembali sebuah kasus baru yang dinyatakan tuntutan hukum Ferdy Sambo bertambah lagi, di sampaikan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).

Namun demikian, tuntutan hukum Ferdy Sambo bertambah lagi yaitu tuntutan penyuapan.

Atas dua staf LPSK yang dilaporkan oleh Tampak ke lembaga KPK, pelaporan kasus penyuapan ini diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga:Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia Di Ciawi BogorFondasi Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Roberth Keytimu selaku ketua Tompak menyatakan bahwa diduga Ferdy Sambo mencoba melakukan tidakan suap terhadap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi.

“Peristiwa tersebut terjadi saat itu kedua staf LPSK selesai melakukan pemeriksaan dan seseorang datang menyodorkan dua amplop. Kedua staf tersebut gemetar dan meminta agar amplop tersebut dikembalikan,” jelas Roberth.

Roberth mengungkapkan bahwa orang yang menyerahkan uang tersebut mengatakan bahwa itu dari bapak, dalam hal ini bapak tersebut diduga adalah Ferdy Sambo.

Sedangkan Saor Siagian selaku kordinator Tampak menambahkan bahwa Ferdy Sambo juga harus diperikasa atas upaya penyuapan beberapa pihak.

“Ada Rp 2 miliar janji Ferdy Sambo untuk Bharada E Rp 1 miliar serta RR dan KM masing-masing Rp 500 juta. Selain itu saat para awak media tidak bisa mengakses ke rumah Ferdy Sambo ternyata mereka juga bayar security disana,” terang Saor.

“Kemudian staf Kapolri serta yang mendraf yang sekarang juga telah mengundurkan diri apakah dia juga disodorkan seperti LPSK, dimana LPSK menolak namun apakah staf Kapolri menerima suap dari Ferdy Sambo,” tambah Saor.

Saor Siagian selaku kordinator Tampak menjelaskan bahwa setelah melakuan pemeriksaan terhadap Purti Candrawathi, kedua staf LPSK disodorkan dua amplop yang di dalamnya terdapat uang.

Baca Juga:Ibu-ibu Ngutil Cokelat Di Alfamart, Ternyata Pernah Ketahuan Juga Di TransmartPura-pura Jadi Pemulung, Pelaku Curat Di Cimahi Dibekuk Polisi

Pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), memeriksa rekening seluruh ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin juga menduga terdapat keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo.

0 Komentar