“Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua,” bebernya.
Dengan demikian, Putri Candrawati menyusul suaminya, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan.
Atas perbuatannya, Putri Chandrawati dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Ferdy Sambo Mafia dan Brigadir Joshua Polisi yang Melawan MafiaPertama Kali di Indonesia: Rektor, Dosen sampai Senat Tertangkap KPK, Tisnanta: Hina Sekali!
“Maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Andi Rian.
Akan tetapi, penyidik memutuskan tak menahan Putri Candrawati dengan alasan sakit.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id